SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Setelah buron selama lima hari, seorang pria berinisial RM (31) akhirnya ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Kecamatan Baamang.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso, mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) di Jalan Baamang Tengah I RT 006 RW 002, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Baamang berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/11/VII/2026/SPKT Polsek Baamang.
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kapolsek Baamang Iptu Helmi Hamdani dan Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Sugiharso menjelaskan bahwa sebelum kejadian tersangka datang ke samping rumah seorang warga sekitar pukul 08.30 WIB untuk menunggu seseorang yang diduga akan menjual narkotika jenis sabu kepadanya.
Sekitar pukul 09.00 WIB, korban berinisial Rizki datang menghampiri tersangka dalam keadaan marah sambil menagih utang pembelian sabu. Cekcok pun terjadi hingga korban mencekik leher tersangka.
“Tersangka kemudian membuka tas selempangnya yang berisi sebilah pisau jenis badik. Saat korban memukul menggunakan tangan yang memegang kunci sepeda motor, tersangka mengambil pisau tersebut dan menusukkan sebanyak tiga kali ke arah tubuh korban,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Satu tusukan mengenai dada kanan korban, sedangkan dua tusukan lainnya mengenai lengan kiri karena sempat ditangkis. Meski telah terluka, korban dan tersangka masih sempat terlibat adu mulut sambil berpindah sekitar 20 meter dari lokasi awal kejadian.
Tak lama kemudian, dua warga datang membawa parang dan menghampiri tersangka. Melihat situasi tersebut, RM melarikan diri. Selama pelarian, ia berpindah-pindah lokasi persembunyian, mulai dari rumah warga di Sampit hingga kawasan Pelangsian untuk menghindari kejaran polisi.
Dalam pelariannya, tersangka mengetahui korban meninggal dunia pada Sabtu (25/7/2026) akibat luka yang dideritanya. Polisi akhirnya berhasil menangkap RM pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Desa Telaga.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik, kaus berwarna putih, celana pendek hitam, dan tas selempang hitam. Sementara di lokasi kejadian ditemukan sarung badik berwarna hitam serta sepasang sandal yang diakui milik tersangka.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau tujuh tahun, sesuai dengan unsur pidana yang terbukti. may/fwa-red











