-
Hukrim

PTUN Kabulkan Gugatan Dr. Fitria, Kemenangan Ketiga Beruntun Pejabat FEB UPR

671
×

PTUN Kabulkan Gugatan Dr. Fitria, Kemenangan Ketiga Beruntun Pejabat FEB UPR

Sebarkan artikel ini
Dr. Fitria Husnatarina S.E., M.Si., Ak., CA.,dan Parlin B. Hutabarat, S.H., M.H.,
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polemik pemberhentian sejumlah pejabat struktural di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) kembali memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya kembali mengabulkan gugatan yang diajukan salah satu pejabat yang diberhentikan, yakni Dr. Fitria Husnatarina S.E., M.Si., Ak., CA., sehingga menjadi kemenangan ketiga secara berturut-turut setelah sebelumnya gugatan Dr. Lelo Sintani, S.E., M.M. dan Dr. Alexandra Hukom, S.E., M.Si. juga dikabulkan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PTUN Palangka Raya pada Selasa (28/7/2026) dalam perkara Nomor 14/G/2026/PTUN.PLK. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Majelis hakim menyatakan batal Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 0611/UN24/KP/2026 tentang perubahan atas Keputusan Rektor Nomor 5346/UN24/KP/2023 mengenai pengangkatan Koordinator Program Studi S3 Ilmu Manajemen dan Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPR periode 2023–2027, khususnya pada lampiran yang mengangkat Dr. Ferry Christian, S.E., M.Si., C.A. sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi FEB UPR.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut serta memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat penggugat seperti semula dalam jabatannya sebagai Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi FEB UPR periode 2023–2027. Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp414 ribu.

Kuasa hukum para penggugat, Parlin B. Hutabarat, S.H., M.H., mengatakan putusan tersebut semakin memperkuat bahwa kebijakan pemberhentian sejumlah pejabat struktural di lingkungan FEB UPR tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini merupakan kemenangan ketiga secara berturut-turut di PTUN Palangka Raya. Setelah gugatan Dr. Lelo Sintani dikabulkan, kemudian gugatan Dr. Alexandra Hukom, kini majelis hakim kembali mengabulkan seluruh gugatan Dr. Fitria. Tiga putusan ini menunjukkan bahwa tindakan pemberhentian pejabat struktural yang dilakukan melalui keputusan rektor dinilai tidak sah menurut hukum,” ujar Parlin.

Ia menjelaskan, sebagaimana dua putusan sebelumnya, majelis hakim tidak hanya membatalkan keputusan rektor, tetapi juga memerintahkan pemulihan jabatan penggugat seperti sebelum diterbitkannya keputusan yang disengketakan.

Sebelumnya, pada 16 Juli 2026, PTUN Palangka Raya mengabulkan gugatan Dr. Lelo Sintani terkait pemberhentiannya sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UPR. Selanjutnya, pada 23 Juli 2026, PTUN kembali mengabulkan gugatan Dr. Alexandra Hukom terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan FEB UPR.
Dengan putusan terbaru terhadap gugatan Dr. Fitria, tercatat tiga gugatan beruntung terkait pemberhentian pejabat struktural FEB UPR telah dikabulkan oleh PTUN Palangka Raya. Sementara itu, pengangkatan Dr. Ferry Christian sebagai pejabat PAW yang menggantikan Dr. Fitria dalam keputusan rektor tersebut juga dinyatakan batal oleh majelis hakim. rmp/rca-red

-
-
-