PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kuasa Hukum pelapor, Suriansyah Halim mengatakan kedatangan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng dan Tim Inafis untuk melakukan pengecekan untuk memastikan dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yakni memasuki pekarangan secara paksa tanpa izin dan adanya dugaan perusakan.
“Hari ini agendanya pengecekan lokasi untuk memastikan bagian pekarangan mana yang diduga dimasuki tanpa izin dan bagian mana yang mengalami kerusakan. Ini masih tahap penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat cukup alat bukti terkait dugaan pidana yang kami laporkan,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Menurutnya, dari hasil pengecekan bersama di lahan yang menjadi lokasi sengketa, pihak Satgas yang berada dan menduduki eks kantor DPD PDI Perjuangan, mengakui telah membuka gembok pintu gerbang yang sebelumnya terpasang pada objek sengketa.
“Dari versi kami sebagai pelapor, kawan-kawan Satgas mengakui bahwa mereka yang membuka gembok. Untuk kerusakan lain, seperti kunci di dalam bangunan, masih harus dibuktikan siapa yang merusaknya,” katanya.
Ia juga menyebutkan, bahwa terdapat dugaan kerusakan pada sejumlah bagian bangunan, termasuk pengunci bagian bawah jendela ditemukan patah, diduga akibat dirusak paksa. Selain itu, pihak pelapor mengklaim ada sejumlah barang di dalam bangunan yang tidak lagi berada di tempat, seperti meja, kursi, dan lemari.
“Kawan-kawan Satgas mengakui memang berada di dalam bangunan, tetapi mereka tidak mengetahui siapa yang mengambil barang-barang tersebut. Itu nanti menjadi bagian dari penyelidikan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya barang,” lanjutnya.
Terkait kerusakan gembok pada pintu gerbang, Suriansyah Halim mengatakan pengakuan tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyelidikan yang sedang berjalan oleh Polda Kalteng.
Ia menegaskan bahwa saat ini perkara tersebut belum memasuki tahap penyidikan, sehingga status barang yang dibawa dari lokasi masih sebatas rencana barang bukti.
“Ini belum masuk sidik, masih penyelidikan untuk memastikan apakah laporan kami memenuhi unsur dugaan pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan pengrusakan,” katanya.
Suriansyah berharap kepolisian menangani perkara tersebut secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak yang telah mengakui adanya dugaan paksa.
“Harapan kami kepolisian bertindak objektif berdasarkan alat bukti. Semua saksi, dokumen, dan bukti dari pihak pelapor akan kami serahkan. Kalau alat bukti kami kurang tentu itu kewenangan penyidik, tetapi jika cukup kami berharap prosesnya dilanjutkan,” ujarnya.
Mengenai keberadaan Satgas di lokasi, Suriansyah mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengimbau agar anggota Satgas meninggalkan lokasi sementara selama proses hukum berlangsung.
“Karena sudah ada laporan polisi, harapan kami objek ini berada dalam status quo terlebih dahulu. Namun, mereka menyampaikan tetap bertugas karena menjalankan perintah DPD, sehingga mungkin pihak DPD yang nantinya menjelaskan alasan penugasan tersebut,” katanya.
Menurutnya, kepada penyidik pihak Satgas telah menunjukkan surat tugas yang disebut berasal dari Ketua DPD PDI Perjuangan. Ia juga menambahkan, laporan polisi tersebut diajukan karena pihaknya meyakini objek sengketa merupakan milik kliennya.
“Dasar kami melapor karena kami merasa memiliki. Tadi juga ditunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama klien kami, serta bukti pembayaran PBB yang menurut kami dibayar terus-menerus sejak awal hingga tahun ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini SHM tersebut menurut pihaknya belum pernah dibatalkan maupun menjadi objek sengketa hak atas tanah di pengadilan.
Saat ini proses perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Ditreskrimum Polda Kalteng. Pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan keterangan serta pendalaman alat bukti terkait sengketa dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Sebelumnya diketahui bahwa status sengketa tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) Jalan RTA Milono Palangka Raya memasuki tahap penyelidikan. Sebelumnya laporan yang diajukan oleh pihak pelapor pada Senin (27/7/2026) lalu itu, mulai ditindaklanjuti penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Jumat (31/7/2026) siang.
Proses tersebut adalah sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang menjadi objek sengketa bersama kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim.
Sekitar 7 orang petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dan 2 orang dari Inafis Polda Kalteng datang ke eks kantor PDIP tersebut, dan bertemu dengan Korlap Satgas PDIP dan kemudian melakukan pengecekaan ke dalam. Di dalam eks kantor tersebut petugas menemukan sejumlah kerusakan di sekitar 9 buah jendela rusak pada kunci dan handle. Tampak petugas inafis melakukan foto sebagai hasil temuan lapangan. Begitu juga dengan pintu bagian depan petugas juga melakukan foto sebagai hasil temuan lapangan. mak/fwa-red.











