-
Hukrim

Perselisihan Mantan Penyewa Barak Berakhir Damai Lewat Mediasi Polisi

303
×

Perselisihan Mantan Penyewa Barak Berakhir Damai Lewat Mediasi Polisi

Sebarkan artikel ini
DATANGI TKP- Polisi saat mendatangi tempat kejadian di sebuah barak di Jalan Kerinci, Kota Palangka Raya. FOTO TABENGAN/DIRMANTIO
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Warga Jalan Kerinci, Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya, sempat dihebohkan dengan aksi seorang perempuan berinisial Y yang diduga membakar sejumlah barang di depan sebuah barak, Selasa (4/8/2026). Beruntung, api berhasil dipadamkan sebelum membesar sehingga tidak menimbulkan kebakaran maupun korban jiwa.

Peristiwa tersebut bermula saat mantan penyewa barak kembali mendatangi lokasi meski masa sewanya telah berakhir beberapa hari sebelumnya. Aksi perempuan tersebut membuat pemilik barak dan warga sekitar khawatir, mengingat yang bersangkutan disebut telah beberapa kali datang ke lokasi dan melontarkan ancaman.

Pemilik barak, Laili, mengatakan masa sewa perempuan tersebut telah berakhir pada Minggu lalu. Namun, setelah meninggalkan barak, ia masih kerap datang kembali ke lokasi.

“Dia sudah selesai masa sewanya sejak hari Minggu. Tetapi setelah keluar, dia masih sering bolak-balik datang ke sini,” ujar Laili.

Menurut Laili, perselisihan dipicu permintaan ganti rugi dari mantan penyewa yang mengaku telah mengeluarkan biaya sekitar Rp1,5 juta untuk menyemen bagian depan barak selama masih menempati tempat tersebut.

“Dia meminta ganti rugi sebesar Rp1,5 juta karena pernah mengecor bagian depan barak,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa setiap kali datang, mantan penyewa tersebut kerap mengeluarkan ancaman yang membuat pemilik maupun penghuni barak merasa resah.

“Setiap datang dia selalu mengancam akan membunuh orang yang mengusirnya dari sini dan membakar barak ini,” ungkap Laili.

Laili mengaku dirinya bersama keluarga telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Mereka bahkan telah menyarankan agar yang bersangkutan mencari tempat tinggal lain.

Pada hari kejadian, keluarga Laili mendapat informasi bahwa perempuan tersebut kembali datang ke lokasi dan membakar sejumlah barang di depan barak. Beruntung, api dapat segera dipadamkan sehingga tidak sempat membesar. Setelah situasi terkendali, pemilik barak menghubungi pihak kepolisian agar permasalahan tidak berkembang lebih jauh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palangka Raya langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi melalui layanan darurat Call Center 112.

KSPKT Polresta Palangka Raya, Ipda Abrar, mengatakan laporan yang diterima menyebutkan adanya seseorang yang sulit dikendalikan di kawasan tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, petugas mengetahui bahwa persoalan berawal dari sengketa antara mantan penyewa dan pemilik barak terkait permintaan ganti rugi setelah masa sewa berakhir.

Petugas kemudian mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik. Melalui komunikasi dan mediasi yang difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum. dte/gie-red

-
-
-