-
Spirit Kalteng

493 PEMDA TERANCAM-Teras: Pemerintah Pusat Diharapkan Tidak Korbankan Pembangunan Daerah

178
×

493 PEMDA TERANCAM-Teras: Pemerintah Pusat Diharapkan Tidak Korbankan Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (DPD RI Dapil Kalteng) Agustin Teras Narang mengemukakan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan, perlu melakukan pendampingan secara khusus dan membantu daerah-daerah di Indonesia mengatasi kendala fiskal mereka.

“Terutama yang menyangkut kepastian akan hak-hak pegawai yang terancam oleh terbatasnya kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawainya. Pada sisi lain agar dalam situasi penuh tekanan fiskal di daerah, layanan publik yang utama dan terutama seperti pendidikan serta kesehatan, tidak sampai terganggu,” kata Teras, Rabu (5/8/2026).

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya yang menyebut ada 490 dari 552 pemerintah daerah di Indonesia yang kesulitan memenuhi kebutuhan operasional minimum mereka. Menurut Teras, angka ini tentu sesuai dengan fakta yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri pada tahun lalu yang menyebut bahwa sebanyak 493 daerah yang tergolong dalam kategori kapasitas fiskal rendah dan bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Lebih dari itu, pemerintah pusat diharapkan tidak hanya menyebut data, tapi melakukan kerja strategis memperbaiki data dimaksud.

Teras menegaskan, dalam kondisi kebijakan negara yang menyebut ada langkah efisiensi, yang sejatinya adalah resentralisasi anggaran, pengurangan transfer ke daerah tentu memicu masalah bagi daerah. Terutama memenuhi kebutuhan pegawai maupun dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, agar belanja pegawai dalam APBD ke depan maksimal 30 persen.

Ia menilai, ini merupakan pekerjaan besar bagi pemerintah secara keseluruhan. Meski pada dasarnya, efisiensi belanja pegawai serta dorongan untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja merupakan hal baik, namun prosesnya perlu dipastikan disertai pendampingan. Hal ini agar daerah-daerah yang selama ini tidak kreatif dalam membangun kemandirian fiskal daerahnya, dapat memiliki peta jalan serta insentif mencapai kemandirian. Pemerintah pusat tidak dapat membiarkan daerah-daerah sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, berjuang sendiri dalam membenahi keuangan hingga arah terlaksananya program daerah terwujud dan berkemanfaatan bagi masyarakat.

Sebagai wakil daerah dari Kalteng, Teras berharap dan mendesak pemerintah untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi arah pembangunan nasional dengan tidak mengorbankan kepentingan pembangunan di daerah. Alokasi program pembangunan oleh pemerintah pusat, hendaknya tidak memperkuat sentralisasi anggaran yang membuat daerah sulit mengoptimalkan layanan publiknya, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, serta usaha mikro kecil menengah.

Tata kelola anggaran yang baik, menjadi sangat relevan dan mendesak dibutuhkan dalam situasi hari ini. Selain itu, menurut hemat Teras dengan pengalaman di masa lalu, pemerintahan daerah pun harus lebih aktif, kreatif, inovatif, dan kolaboratif dalam mengupayakan pembangunan di daerahnya.

“Bersama mari mengawal arah pembangunan dan tata kelola keuangan negara serta daerah, agar dapat memenuhi standar pelayanan minimal sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang telah ditetapkan bersama. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” tutup Teras Narang. red

 

-
-
-