KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas bergerak cepat menangani kebakaran yang menghanguskan enam rumah, satu gedung bulu tangkis, dan satu barak enam pintu di Desa Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Selasa (11/8/2026) dini hari. Dalam musibah tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka.
Selain melakukan pendataan terhadap warga terdampak, BPBD Kapuas menyalurkan bantuan pangan berupa sembako serta memasang tenda pengungsian yang difungsikan sebagai dapur umum untuk memenuhi kebutuhan warga.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, Pangeran S Pandiangan, turun langsung ke lokasi didampingi Camat dan Kapolsek Kapuas Murung. Kehadiran mereka untuk memantau kondisi warga sekaligus memastikan kebutuhan dasar korban kebakaran terpenuhi.
“Selain melakukan pendataan, kami juga memastikan kebutuhan dasar warga terdampak terpenuhi. Bantuan pangan sudah disalurkan dan tenda pengungsian sekaligus dapur umum telah dipasang,” kata Pangeran.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 02.21 WIB di kawasan RT 07 Desa Palingkau Lama. Bangunan yang terbakar mayoritas berbahan kayu sehingga api dengan cepat merambat dan melalap sejumlah bangunan.
Berdasarkan pendataan sementara, gedung bulu tangkis yang terbakar merupakan milik Pa Patah. Sementara barak enam pintu milik Nasrullah. Adapun enam rumah yang terbakar masing-masing milik Sarinah, Sari Peri, Mastura, Adrani, dan Iyai.
Untuk memastikan penyebab kebakaran, Tim Inafis Polres Kapuas telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Kapolsek Kapuas Murung meminta Tim Inafis turun langsung ke lapangan.
Tim Inafis memeriksa lokasi kejadian dan sejumlah bagian bangunan yang terbakar guna membantu mengungkap sumber serta penyebab munculnya api. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelidikan pihak kepolisian.
Selain penanganan darurat, BPBD Kapuas juga menyiapkan langkah lanjutan untuk membantu warga terdampak. BPBD Kapuas bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kapuas dalam waktu dekat akan melakukan penilaian tingkat kerusakan bangunan.
Penilaian tersebut diperlukan sebagai dasar pemerintah daerah dalam menentukan penanganan dan bantuan kepada korban. Nantinya, kondisi masing-masing bangunan akan dikategorikan berdasarkan tingkat kerusakannya, yakni rusak berat, rusak sedang, atau rusak ringan.
“Hasil penilaian tersebut akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menentukan penanganan dan bantuan selanjutnya, termasuk bantuan uang kepada warga sesuai tingkat kerusakan bangunan,” jelas Pangeran.
BPBD Kapuas memastikan penanganan terhadap warga terdampak terus dilakukan. Bantuan pangan, dapur umum, pendataan korban, hingga penilaian kerusakan bangunan menjadi langkah awal pemerintah daerah untuk membantu warga memenuhi kebutuhan dasar dan bangkit setelah musibah kebakaran.hr/gie-red











