-
Hukrim

Sikat 2 Pengedar, Polisi Amankan 27 Gram Sabu

138
×

Sikat 2 Pengedar, Polisi Amankan 27 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR-Kedua pelaku diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama barang bukti. FOTO HMS POLRESTA PALANGKA RAYA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Peredaran narkotika di Kota Palangka Raya kembali disikat aparat kepolisian. Dalam dua pengungkapan berturut-turut pada 15 dan 16 Agustus 2026, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan dua pria dan menyita total 27,17 gram sabu.

Dua pengungkapan tersebut dilakukan di lokasi berbeda, yakni Jalan B. Koetin, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, dan kawasan Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.

Pengungkapan pertama dilakukan Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi mengamankan DF (45) di depan Kedai ADUL, Jalan B. Koetin.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas memeriksa kendaraan yang digunakan DF dengan disaksikan warga.

Hasilnya, polisi menemukan dua paket diduga sabu dengan berat bruto 10,15 gram. Barang tersebut disimpan dalam plastik hitam di dashboard sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna hitam bernopol KH 2759 TS.

Selain sabu, polisi menyita satu unit ponsel Vivo Y12S dan sepeda motor yang digunakan DF. Berdasarkan laporan kepolisian, DF mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Sehari berselang, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi kembali bergerak. Kali ini, SU alias UD (55) diamankan di Jalan Rindang Banua Gang Rezeki, Kompleks Puntun Barak Pintu Nomor 02, Kelurahan Pahandut.

Dari tangan SU, petugas menemukan 26 paket diduga sabu dengan berat bruto mencapai 17,02 gram. Polisi juga menyita plastik klip, sedotan yang telah dipotong runcing, timbangan digital, kaleng rokok, sebuah kotak, ponsel dan uang tunai Rp750 ribu.

Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan kedua pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota kemudian berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Yonika.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan kedua terlapor. Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut. Pemberantasan narkotika tidak berhenti pada satu tersangka saja,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua terlapor dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. mak/fwa-red

 

-
-
-