-
Hukrim

Pria 30 Tahun Ditangkap Simpan 16,49 Gram Sabu

81
×

Pria 30 Tahun Ditangkap Simpan 16,49 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
TANGKAP-Pelaku berinisial S (30) diamankan bersama barang bukti. FOTO HMS POLRESTA PALANGKA RAYA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Upaya mengedarkan sabu kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Seorang pria berinisial S (30) diamankan setelah polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 16,49 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.

S diamankan Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Salampak Umar, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.

Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan S.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di Jalan Salampak Umar,” jelas Yonika.

Saat menggeledah kendaraan yang digunakan S, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Dunhill berwarna hitam di atas sun visor mobil Mitsubishi Xpander warna silver metalik bernomor polisi B 1981 DKK.

Kotak rokok tersebut kemudian diperiksa. Hasilnya, polisi menemukan empat paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 16,49 gram.

Tak hanya sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya satu pipet kaca lengkap dengan sedotan, satu korek gas warna oranye, satu tas warna cokelat, satu unit telepon seluler OPPO A5X warna biru gelap serta satu unit Mitsubishi Xpander beserta STNK.

“Seluruh barang yang ditemukan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Terlapor bersama barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Yonika.

S kini telah diamankan di Polresta Palangka Raya. Penyidik masih mendalami keterlibatan S, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran sabu tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, S disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, S juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. mak/fwa-red

-
-
-