KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID— Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam program bantuan hibah pada Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap pendalaman. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menyita uang tunai sebesar Rp86.790.000 yang diduga berkaitan dengan penerimaan fee secara tidak sah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Andre, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahmad Nasution, mengatakan uang yang disita penyidik diduga merupakan fee yang diperoleh secara tidak sah dalam pelaksanaan kegiatan hibah.
“Penyidik telah memeriksa sekitar 90 orang saksi dan hingga saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti terkait aliran dana dalam kegiatan hibah tersebut,” ujar Rahmad.
Perkara ini berawal dari program bantuan hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp13.802.844.828.
Anggaran tersebut disalurkan melalui Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan untuk berbagai bentuk bantuan kepada masyarakat, di antaranya perahu nelayan, mesin perahu, serta perlengkapan budidaya ikan.
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan dugaan adanya pemberian fee yang tidak sah dalam pelaksanaan kegiatan. Penyidik juga mendalami dugaan mark-up atau penggelembungan harga terhadap sejumlah barang yang dinilai tidak wajar.
Temuan tersebut masih terus dikembangkan untuk memastikan bagaimana mekanisme pelaksanaan kegiatan, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana aliran dana dalam program hibah tersebut.
Penyidik juga masih menghitung besaran potensi kerugian keuangan negara maupun keuangan daerah yang mungkin ditimbulkan dari dugaan penyimpangan tersebut.
Rahmad mengatakan penyidikan masih berlangsung. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan hibah Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Pihak yang diduga menerima uang secara tidak sah juga diharapkan mengembalikan uang tersebut. Menurut penyidik, pengembalian uang dapat mendukung upaya pemulihan keuangan negara.
Dengan nilai anggaran hampir Rp13,8 miliar dan sekitar 90 saksi yang telah diperiksa, Kejari Seruyan masih terus mengurai dugaan fee, mark-up, serta aliran dana dalam program bantuan tersebut. Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan dan pihak yang bertanggung jawab maupun besaran kerugian negara masih menunggu hasil pendalaman penyidik.











