PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., mengungkap perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pulang Pisau. Dalam konferensi pers, Kapolda menyampaikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melakukan pembakaran lahan di sejumlah titik hingga 12 kali.
Konferensi pers tersebut turut didampingi Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., serta dihadiri Wakil Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Jayadikarta, S.IP., M.A.P., bersama jajaran terkait.
Tersangka berinisial A dan D, yang merupakan warga Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, telah melakukan pembakaran lahan sebanyak kurang lebih 12 kali.
Pembakaran tersebut diduga dilakukan pada 19 Agustus, 20 Agustus, hingga 23 Agustus 2026.
Kapolda mengungkapkan, dalam satu hari, kedua pelaku diduga dapat melakukan pembakaran di sekitar empat titik atau lokasi.
Polisi juga menemukan dugaan penggunaan modus yang berbeda dalam melakukan pembakaran.
Di kawasan Jalan Bhayangkara dan Jalan Trans Kalimantan, pelaku diduga menggunakan gelas plastik yang ditumpuk dengan kayu-kayu kering, kemudian dibakar.
Sementara di lokasi lainnya, pelaku diduga menggunakan pakaian seperti baju dan celana berbahan jeans yang terlebih dahulu diberi bahan bakar, kemudian digunakan untuk memicu pembakaran.
“Kedua pelaku tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Selanjutnya akan kami proses sampai dengan persidangan,” tegas Kapolda.
Motif Masih Belum Diekposes
Terkait motif pembakaran, Kapolda Kalteng menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman. Menurutnya, kepolisian tidak ingin terburu-buru menyampaikan motif sebelum seluruh proses penyelidikan dan alat bukti dinyatakan cukup.
“Untuk motif saat ini masih kami lakukan pendalaman. Nanti akan kami informasikan kembali kepada rekan-rekan media bagaimana perkembangan dari kasus ini,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 308 dan Pasal 309 juncto Pasal 20, dengan ancaman hukuman hingga sekitar sembilan tahun penjara.
Luas Karhutla Pulang Pisau Hampir 300 Hektare
Berdasarkan hasil koordinasi kepolisian dengan BPBD serta data yang dimiliki, dari 12 lokasi pembakaran yang diduga dilakukan kedua tersangka, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar dua hektare.
Namun secara keseluruhan, luas lahan yang terdampak karhutla di Kabupaten Pulang Pisau telah mencapai hampir 300 hektare.
Dari luasan tersebut, sekitar 250 hektare telah berhasil dipadamkan, sedangkan sisanya masih dalam proses pemadaman dan pembasahan.
Kapolda menegaskan bahwa upaya pemadaman dan pembasahan terus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan karhutla. red











