-
Hukrim

Kuras Rumah hingga Habis, RG Dibekuk Jatanras

125
×

Kuras Rumah hingga Habis, RG Dibekuk Jatanras

Sebarkan artikel ini
PENCURIAN-Terduga pelaku RG beserta barang bukti hasil curian saat diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya. FOTO HMS POLRESTA PALANGKA RAYA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menguras isi sebuah rumah di Jalan Keminting V Nomor 07, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, akhirnya terungkap. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial RG (30) yang diduga sebagai pelaku.

Kasus ini bermula ketika korban, Yudi Mizael, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya pada 14 Agustus 2026.

Korban mengetahui kejadian itu sekitar pukul 13.00 WIB sepulang bekerja dari luar kota. Setibanya di rumah, ia mendapati gembok pagar telah rusak, sementara pintu samping rumah terbuka.

Saat memeriksa isi rumah, korban mendapati sejumlah barang telah raib. Barang yang hilang meliputi dua lemari pakaian, satu sofa, televisi Changhong 32 inci, dua kasur berukuran 180×200 sentimeter dan 120×200 sentimeter, lemari bufet, beberapa lukisan, dispenser Miyako, kipas angin Kingston, hingga satu unit sepeda motor Honda KH 2575 JG.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23,38 juta.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan penyidik langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku,” ujar Eka, Kamis (27/8/2026).

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menangkap RG di kawasan Jalan Menteng XVII, Kota Palangka Raya. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil curian, yakni satu sofa, satu kasur ukuran 180×200 sentimeter, satu lemari bufet, tiga lukisan, satu dispenser Miyako, dan satu kipas angin Kingston.

Sementara itu, televisi Changhong 32 inci, sepeda motor Honda KH 2575 JG, serta kasur ukuran 120×200 sentimeter masih dalam pencarian.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta memastikan seluruh rangkaian tindak pidana ini terungkap,” kata Eka.

Saat ini, RG masih menjalani proses penyidikan di Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP. mak/fwa-red

 

-
-
-