PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penanganan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus bergulir. Sejak Operasi Aman Nusa II 2026 digelar pada 21 Juli hingga 1 September 2026, Polda Kalteng dan jajaran telah menangani 19 kasus dengan 23 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Penegakan hukum terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan terjadinya karhutla di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat, Selasa (1/9/2026).
Polres Pulang Pisau menjadi jajaran dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 10 orang dari empat laporan polisi (LP). Disusul Polresta Palangka Raya dengan tiga tersangka dari dua LP dan Polres Barito Utara dua tersangka dari tiga LP.
Selanjutnya, Polres Kotawaringin Timur menangani dua LP dengan satu tersangka. Polres Lamandau juga menangani dua LP dengan dua tersangka.
Sementara Polres Kapuas, Sukamara, Gunung Mas dan Katingan masing-masing menangani satu LP dengan satu tersangka. Polres Barito Selatan dan Kotawaringin Barat juga masing-masing menangani satu LP dengan satu tersangka.
“Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga pemberkasan.
“Polda Kalteng berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla,” pungkasnya. fwa











