KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Kabar baik bagi calon jemaah haji Kabupaten Kapuas. Proses pendataan, penginputan data hingga perekaman paspor untuk persiapan keberangkatan haji 2027 kini dapat dilakukan di Kabupaten Kapuas.
Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Palangka Raya untuk melakukan perekaman paspor.
Kemudahan pelayanan itu terlihat saat Bupati Kapuas HM Wiyatno meninjau langsung proses perekaman paspor bagi calon jemaah haji, Rabu (2/9/2026).
Pelayanan tersebut terlaksana melalui kolaborasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kapuas, Kementerian Agama, dan Kantor Imigrasi Palangka Raya.
Wiyatno menyambut baik pelaksanaan layanan tersebut. Ia berharap perekaman paspor di Kapuas tidak hanya diberikan secara khusus bagi calon jemaah haji, tetapi ke depan dapat dikembangkan menjadi pelayanan rutin bagi masyarakat.
“Saya berharap kegiatan ini berkelanjutan sehingga membantu masyarakat Kabupaten Kapuas. Tidak perlu lagi ke Palangka Raya untuk membuat paspor,” kata Wiyatno saat meninjau perekaman paspor haji.
Menurutnya, keberadaan layanan paspor di Kapuas akan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Warga yang membutuhkan paspor untuk keperluan umrah, wisata maupun perjalanan ke luar negeri dapat memperoleh pelayanan dengan lebih mudah dan dekat.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Teguh, mengatakan pihaknya terus berupaya menjembatani pelayanan tersebut dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia di MPP Kabupaten Kapuas.
Ia menyebutkan, respons calon jemaah haji terhadap layanan tersebut cukup positif karena dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga.
“Harapan kami, akhir tahun ini kerja sama tersebut sudah berjalan sehingga perekaman paspor dapat dilaksanakan secara rutin di Kabupaten Kapuas,” katanya.
Pemkab Kapuas kini juga menyiapkan konsep kerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM agar pelayanan pembuatan paspor dapat dilaksanakan secara rutin di Kabupaten Kapuas.
Jika terealisasi, layanan tersebut diharapkan dapat membuka akses pelayanan paspor bagi masyarakat dari daerah sekitar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.hr/gie-red











