PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Wakapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Brigjen Pol. Drs. Yosi Muhamartha, menegaskan bahwa aturan atau Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini kerap dijadikan alasan masyarakat untuk membakar lahan sudah tidak berlaku lagi. Langkah tegas ini diambil lantaran minimnya pemahaman warga terhadap ketentuan teknis dalam aturan tersebut, yang berujung pada aksi pembakaran liar hingga memicu kebakaran meluas.
Penegasan tersebut disampaikan Wakapolda Kalteng saat meninjau Posko Induk Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sabtu (5/9/2026). Kunjungan ini dilakukan atas instruksi Kapolda Kalteng untuk memberikan arahan sekaligus motivasi kepada personel gabungan yang telah berjibaku melakukan pencegahan dan pemadaman sejak Juli 2026.
“Masyarakat tidak membaca secara utuh isi aturan yang memperbolehkan membakar lahan secara sepihak. Ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membakar tanpa izin, pengawasan, maupun memperhatikan kondisi lahan. Padahal dalam aturan tersebut ada teknik membakar serta areal yang dilarang. Karena tidak sepenuhnya dipahami, masyarakat selalu berlindung di balik Perda tersebut. Untuk itu, ditegaskan Perda tersebut sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya.
Menurut Yosi, pembakaran tanpa kendali sangat berbahaya karena berpotensi merambat cepat ke kawasan lain. Tantangan petugas di lapangan pun terbilang berat mengingat kondisi lahan gambut yang mudah terbakar, hembusan angin kencang, serta keterbatasan sumber air. Oleh karena itu, edukasi masif kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar menjadi prioritas utama pencegahan.
Dalam arahannya, Wakapolda juga menggarisbawahi bahwa penanganan karhutla di Kalteng bukanlah kerja sektoral, melainkan kerja bersama yang membutuhkan keterpaduan lintas unsur. Ia menekankan pentingnya pengorganisasian Satgas Karhutla yang berpatokan pada empat pilar utama: personel, anggaran, peralatan (material), dan metode pelaksanaan.
Dari aspek personel, Satgas Karhutla di Kobar telah melibatkan sinergi dari TNI, Polri, BPBD, Damkar, Manggala Agni, PMI, RAPI Kobar, hingga relawan masyarakat. Seluruh kekuatan ini wajib bergerak dalam satu komando koordinasi agar pengerahan pasukan, pembagian informasi, serta aksi pemadaman di lapangan berjalan efektif.
“Seluruh kekuatan ini harus diorganisasi dengan baik supaya kegiatan pemadaman dapat dilakukan secara terpadu. Ini bukan kerja sektoral, tetapi kerja bersama-sama,” ujarnya.
Terkait kelengkapan sarana dan prasarana, Yosi meminta Satgas melakukan inventarisasi peralatan secara menyeluruh. Inovasi taktis seperti memodifikasi kendaraan roda empat dengan tangki air dan mesin pompa (alkon), serta pemanfaatan motor trail untuk membawa perlengkapan ke titik api bermedan sulit, harus dimaksimalkan. Dukungan alutsista dan peralatan dari TNI juga dinilai sangat krusial untuk menembus lokasi yang jauh dari akses air.
Sementara dari sisi pembiayaan, pengerahan anggaran dapat mengombinasikan dana APBD, bantuan pemerintah pusat, dukungan operasional TNI-Polri, hingga partisipasi perusahaan swasta di Kobar melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Penanganan karhutla tidak dapat berjalan tanpa anggaran. Seluruh sumber daya yang tersedia harus diberdayakan untuk mendukung kegiatan di lapangan, dan Satgas Karhutla wajib mengutamakan deteksi dini terhadap titik panas maupun titik api,” tambah Yosi. Uli/fwa-red











