-
PENDIDIKAN

Sudah Tau Masa Jabatan Rektor UPR Berakhir, Kementerian Belum Ada Gerakkan. Kenapa Ya!  

240
×

Sudah Tau Masa Jabatan Rektor UPR Berakhir, Kementerian Belum Ada Gerakkan. Kenapa Ya!  

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA-Ketua Senat UPR Prof Petrus Poerwadi dan Ketua Panitia Pilrek UPR Prof Joni Bungai. FOTO TABENGAN/RAHUL
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepemimpinan Universitas Palangka Raya (UPR) memasuki fase transisi setelah masa jabatan Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., IPU sebagai Rektor UPR periode 2022-2026 berakhir. Hingga kini, kepastian mengenai sosok yang akan memimpin UPR selanjutnya masih misterius karena menunggu keputusan Menteri. Dan ini sudah sering terjadi dibeberapa pemilihan rektor sebelumnya, sehingga muncul plt sementara.

Ketua Senat UPR Prof. Petrus Poerwadi mengatakan, Kementerian telah mengetahui berakhirnya masa jabatan Rektor UPR. Menurutnya, keputusan terkait kelanjutan kepemimpinan UPR sepenuhnya berada dalam kewenangan Menteri.
“Kementerian sudah tahu hal ini. Ini kewenangan Kementerian, UPR sedang menunggu keputusan Menteri,” kata Petrus, Rabu (9/9/2026).

Ia menjelaskan, proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UPR periode 2026-2030 juga masih menunggu keputusan dari Menteri. Termasuk mengenai waktu kedatangan Menteri ke UPR untuk melaksanakan tahapan pemilihan bersama.

Menurut Petrus, seluruh proses tersebut berada dalam ranah kewenangan Kementerian. Karena itu, pihak universitas saat ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait keberlanjutan kepemimpinan UPR.
“Masa jabatan Prof Salampak hari ini (Rabu, 9/9/2026) habis. Diperpanjang atau ada Plt itu kewenangan Menteri. Tunggu saja, kemungkinan besar hari ini keluar SK tentang Rektor UPR,” ujarnya.

Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, perhatian kini tertuju pada keputusan Menteri, apakah akan menetapkan perpanjangan masa jabatan, menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor, atau menetapkan mekanisme lain hingga proses Pilrek periode 2026-2030 selesai.

Ketidakjelasan mengenai transisi kepemimpinan tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian dari kalangan alumni UPR. Dua alumni, Damai Alam Usop dan Krismes Santo Haloho, telah menyampaikan permintaan agar terdapat kepastian dan keterbukaan terkait status kepemimpinan universitas serta kelanjutan proses Pilrek.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat tertulis pada 7 September 2026. Keduanya menegaskan bahwa aspirasi tersebut disampaikan secara pribadi sebagai alumni dan tidak mengatasnamakan Ikatan Alumni UPR maupun organisasi alumni lainnya.

Langkah itu dilakukan karena masa jabatan Rektor UPR periode 2022-2026 segera berakhir, sementara proses pengangkatan Rektor periode 2026-2030 belum rampung. Mereka menilai kondisi tersebut membutuhkan penjelasan resmi agar tidak memunculkan ketidakpastian maupun spekulasi di lingkungan sivitas akademika, alumni, dan masyarakat.

Damai dan Krismes juga menegaskan bahwa perhatian mereka tidak berkaitan dengan dukungan ataupun penolakan terhadap kandidat tertentu dalam Pilrek. Fokus utama mereka adalah memastikan mekanisme transisi kepemimpinan dan keberlanjutan tata kelola UPR berjalan sesuai ketentuan.
“Kepentingan kami bukan mendukung ataupun menolak calon Rektor tertentu. Yang kami harapkan adalah agar proses transisi dan pengangkatan Rektor Universitas Palangka Raya berlangsung secara sah, transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan kekosongan kepemimpinan,” ujar Krismes.
Kini, kepastian mengenai siapa yang akan memimpin UPR setelah berakhirnya masa jabatan Prof. Salampak masih menunggu keputusan Menteri. Sementara proses Pilrek untuk periode 2026-2030 juga tetap berada dalam kewenangan Kementerian hingga ditetapkannya Rektor definitif. rmp/rca-red

 

-
-
-