-
Hukrim

Tangkap 13 Pengedar, 874,88 Gram Narkoba Dimusnahkan

139
×

Tangkap 13 Pengedar, 874,88 Gram Narkoba Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN-Kasat Narkoba AKP Yonika bersama APH memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan. FOTO HMS POLRESTA PALANGKA RAYA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Nyaris satu kilogram narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus di Kota Palangka Raya dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Rabu (9/9/2026). Total 874,88 gram barang bukti dimusnahkan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus memastikan barang haram itu tak lagi berpeluang kembali beredar.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 860,03 gram sabu dan 14,85 gram ekstasi. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan perkara yang menjerat 13 tersangka berinisial RH, ANI, RO, DF, S, U, MJ, SP, SA, AW, MYA, S, dan AH.

Proses pemusnahan digelar di Mapolresta Palangka Raya dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum para tersangka, unsur Seksi Pengawasan, Kanit Provos, serta perwakilan Sat Tahti.

Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.

“Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum serta untuk memastikan barang bukti narkotika ini tidak dapat disalahgunakan kembali,” tegas Yonika.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti lebih dulu melewati prosedur yang telah ditetapkan. Mulai dari pembacaan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri, pengecekan kandungan barang bukti, hingga verifikasi sebelum dimusnahkan di hadapan para saksi.

Setelah seluruh tahapan dinyatakan sesuai, barang bukti kemudian dimusnahkan dan dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban serta transparansi penanganan perkara.

Yonika menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar memenuhi prosedur hukum, melainkan juga menjadi upaya nyata kepolisian menutup celah agar barang bukti yang telah disita tidak kembali masuk ke jaringan peredaran gelap.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya. dte/mak/fwa-red

 

-
-
-