-
Hukrim

Pria di Mantangai Diciduk Bersama 3,47 Gram Sabu

191
×

Pria di Mantangai Diciduk Bersama 3,47 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
CIDUK-Pria berinisial GA (45) asal Mantangai diamankan bersama barang bukti sabu. FOTO HMS POLRES KAPUAS
-

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial GA (45) yang diduga terlibat peredaran narkotika di sebuah kebun sawit di Jalan Lintas Kapuas–Mantangai, Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai, Selasa (8/9/2026) sore.

Dari tangan GA, polisi menyita dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,47 gram.

Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Laporan itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di kebun sawit miliknya,” ujarnya.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan GA. Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat menemukan dua paket sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selain sabu, polisi menyita satu bungkus plastik klip ukuran besar, timbangan digital, kotak rokok, tas selempang, dan satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini GA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. fwa

-
-
-