-
Spirit Kalteng

Masa Jabatan Rektor UPR Prof. Salampak Diperpanjang

259
×

Masa Jabatan Rektor UPR Prof. Salampak Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
FOTO Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi memperpanjang masa jabatan Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. sebagai Rektor Universitas Palangka Raya (UPR). Perpanjangan tersebut dilakukan hingga Rektor UPR periode 2026–2030 definitif ditetapkan dan dilantik.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 204/M/KEP/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Universitas Palangka Raya, yang ditetapkan di Jakarta pada 8 September 2026 dan ditandatangani Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, masa jabatan Prof. Salampak sebagai Rektor UPR periode 2022–2026 berakhir pada 8 September 2026. Namun, hingga berakhirnya masa jabatan tersebut, Rektor UPR periode 2026–2030 belum terpilih.

Atas kondisi tersebut, Kemdiktisaintek menetapkan perpanjangan masa jabatan Prof. Salampak sebagai Rektor UPR. Keputusan itu sekaligus menjadi dasar keberlanjutan kepemimpinan UPR selama proses pemilihan rektor definitif berlangsung.

Ketua Panitia Pilrek UPR Prof Joni Bungai menyampaikan, perpanjangan SK Rektor keluar Rabu (9/9/2026) sore.

“Kemarin sore SK Perpanjangan Rektor UPR sudah keluar. Sehingga sejak hari ini (10/9/2026) Prof. Salampak tetap menjadi rektor sampai dilantiknya Rektor baru UPR,” tegasnya, Kamis (10/9/2026).

Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama, Humas dan Sistem Informasi UPR, Dr. Jhon Retei Alfri Sandi, juga membenarkan adanya keputusan perpanjangan masa jabatan tersebut.

Menurutnya, perpanjangan jabatan bukan merupakan pengangkatan untuk periode baru, melainkan bersifat sementara sampai proses penetapan dan pelantikan Rektor UPR periode 2026–2030 definitif selesai.

Hal tersebut secara tegas tercantum dalam diktum kedua SK Menteri. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan Prof. Salampak berlaku sampai dengan ditetapkannya dan dilantiknya Rektor UPR periode 2026–2030 definitif.

Dengan demikian, Prof. Salampak tetap menjalankan tugas sebagai Rektor UPR untuk memastikan roda penyelenggaraan universitas tetap berjalan selama masa transisi kepemimpinan.

SK tersebut juga menetapkan bahwa keputusan perpanjangan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 8 September 2026.

Sementara itu, surat pengantar dari Kemdiktisaintek tertanggal 9 September 2026 menyampaikan salinan SK Perpanjangan Masa Jabatan Rektor UPR kepada Prof. Salampak untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Perpanjangan ini sekaligus memberikan kepastian mengenai status kepemimpinan UPR setelah masa jabatan periode 2022–2026 berakhir, sembari menunggu selesainya proses pemilihan Rektor UPR periode 2026–2030. rmp/rca-red

-
-
-