KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bersama DPRD setempat menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (15/9/2026). Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemkab Kapuas dan DPRD Kabupaten Kapuas.
Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah melakukan pembahasan bersama terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS.
Menurut Wiyatno, pembahasan tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyusunan anggaran daerah agar kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dapat disusun secara terarah serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama seluruh anggota Dewan yang terhormat, khususnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kapuas dalam pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026,” ujar Wiyatno.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan beserta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.
Sementara PPAS memuat program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan. Dokumen tersebut menjadi salah satu acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah.
Wiyatno mengatakan, Pemkab Kapuas bersama DPRD, khususnya Badan Anggaran, telah melakukan pembahasan rancangan KUA dan PPAS sesuai agenda dan jadwal yang telah ditetapkan.
“Setelah dilaksanakannya pembahasan, maka tersusunlah Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 untuk mendapatkan penetapan dari DPRD Kabupaten Kapuas berupa nota kesepakatan bersama,” katanya.
Setelah perubahan KUA dan PPAS disepakati, Pemkab Kapuas akan segera melaksanakan asistensi terhadap RKA perangkat daerah. Tahapan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari proses penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rancangan APBD selanjutnya akan diajukan kepada DPRD Kabupaten Kapuas untuk dibahas bersama.
Bupati berharap seluruh proses penganggaran antara Pemkab Kapuas dan DPRD dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Semoga niat baik yang kita laksanakan pada hari ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.hr/gie-red











