-
Hukrim

3 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Palangka Raya

160
×

3 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya tidak hanya dilakukan melalui upaya pemadaman dan pencegahan, tetapi juga melalui penegakkan hukum.

Hingga saat ini, Polresta Palangka Raya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang terjadi di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan dua laporan polisi (LP) yang ditangani pihaknya.

Dari dua perkara tersebut, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa, sementara satu perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Terkait dengan pendekatan hukum, kami sudah menetapkan tiga orang tersangka dari dua laporan polisi yang ada. Dari dua perkara tersebut, satu perkara sudah masuk tahap P21, sedangkan satu perkara lainnya masih dalam proses penyidikan,” katanya saat diwawancarai wartawan, Senin (14/9/2026).

Ia menjelaskan, selain melakukan penanganan di lapangan bersama unsur terkait, kepolisian juga tetap menjalankan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla.

“Kita ketahui bersama memang ini merupakan bencana yang luar biasa. Namun demikian, kita selalu berusaha melakukan penanganan secara bersama-sama, baik dengan rekan-rekan dari TNI, pemerintah, maupun masyarakat,” jelasnya.

Andiyatna menyebut, salah satu perkara karhutla tersebut terjadi di kawasan Jalan Mahir-Mahar. Sementara seluruh perkara yang telah ditangani dan berkaitan dengan penetapan tersangka berada di wilayah Kota Palangka Raya.

Saat ditanyakan mengenai latar belakang para tersangka, Kapolresta menegaskan bahwa ketiganya merupakan masyarakat atau perorangan.

“Betul, masyarakat perorangan,” tegasnya.

Penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla di Kota Palangka Raya dilakukan secara menyeluruh, mulai dari upaya pencegahan dan pemadaman hingga proses hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan terjadinya kebakaran.

Di tengah kondisi cuaca dan lahan yang masih rawan terbakar, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menyebabkan karhutla.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla,” pungkasnya. dte/fwa-red

 

 

-
-
-