PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Antrean panjang di sejumlah SPBU Kota Palangka Raya dinilai bukan lagi sekadar dampak tingginya kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), melainkan akibat praktik pelangsiran yang terus menguasai antrean. Di saat warga kesulitan memperoleh BBM, harga di tingkat eceran justru melambung hingga Rp14 ribu-Rp18 ribu per liter.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Palangka Raya Syaufwan Hadi, menilai persoalan tersebut sudah menjadi masalah lama yang harus segera dituntaskan melalui langkah tegas dari Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Pertamina, dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, pelangsir yang memanfaatkan tangki modifikasi maupun melakukan pengisian berulang telah menggerus hak masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
“Praktik pelangsiran ilegal yang memanfaatkan tangki modifikasi atau pembelian berulang jelas merampas hak masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi,” tegasnya, Selasa (15/9/2026).
Ia menegaskan kondisi itu tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi memicu kelangkaan BBM sekaligus memperparah kemacetan di sekitar SPBU.
Syaufwan mendorong pengawasan distribusi BBM diperketat melalui sistem digital di seluruh SPBU. Petugas diminta menolak pengisian apabila nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan QR Code yang digunakan dalam transaksi.
Selain itu, ia meminta Pertamina bersama Pemko memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti membiarkan atau bahkan bekerja sama dengan pelangsir.
“Pemko bersama Pertamina harus memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi SPBU yang terbukti main mata atau membiarkan para pelangsir beroperasi bebas,” katanya.
Ia juga meminta Satpol PP bersama kepolisian rutin melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan antrean tidak didominasi kendaraan yang melakukan pengisian berulang dalam satu hari.
Sorotan juga diarahkan pada harga BBM eceran yang kini mencapai Rp14 ribu-Rp18 ribu per liter. Menurutnya, lonjakan harga tersebut menjadi indikasi adanya persoalan distribusi yang harus segera dibenahi.
Sebagai solusi, Syaufwan mengusulkan Pemko menerbitkan surat edaran atau Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai pengaturan harga eceran tertinggi (HET), terutama bagi pengecer atau kios BBM mini.
“Jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang paling dirugikan akibat distribusi yang tidak tertib,” pungkasnya. nws/fwa-red











