-
DPRD KOTIM

Viral Laporan untuk Gubernur dari Wabup Katingan yang Pergoki Angkutan Batu Bara PT Seal, Ketua DPRD Kotim Minta Dishub Provinsi Cek Angkutan Batu Bara

182
×

Viral Laporan untuk Gubernur dari Wabup Katingan yang Pergoki Angkutan Batu Bara PT Seal, Ketua DPRD Kotim Minta Dishub Provinsi Cek Angkutan Batu Bara

Sebarkan artikel ini
Tangkapan Layar dari Laporan untuk Gubernur dari Wabup Katingan. foto istimewa 
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID –Viral Keluhan Wabup Katingan Firdaus yang ditujukan kepada kepada Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, yang mana saat itu Wabup Katingan memergoki angkutan batu bara PT Seal yang mengangkut 37 ton batu bara menuju logpound di Luwuk Bunter terus berlangsung. Dikatakannya bahwa truk besar menggunakan roda 10  tersebut melewati jalan negara, jalan provinsi dan jalan kabupaten

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) maupun instansi teknis terkait melakukan pengecekan terhadap aktivitas angkutan batu bara bertonase berat yang melintas di wilayah Kotim.

Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, pengecekan diperlukan untuk memastikan lalu lintas angkutan batu bara tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait tonase kendaraan dan penggunaan jalan nasional maupun jalan provinsi.

“Kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perhubungan Provinsi melihat apakah sudah sesuai dengan aturan lalu lintas, lalu lalangnya transportasi yang punya tonase berat, yaitu angkutan batu bara,” ujarnya Senin (21/9).

Menurutnya, informasi yang diterima menyebutkan angkutan batu bara yang melintas memiliki tonase hingga sekitar 30 ton. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persoalan terhadap kondisi infrastruktur jalan maupun masyarakat yang berada di sepanjang jalur angkutan.

“Kita jangan sampai terulang lagi penderitaan daerah Gunung Mas dulu. Lalu lalang transportasi yang berat, ternyata jalannya rusak. Kami tidak mau terulang lagi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi kecemburuan sosial di tengah masyarakat apabila aktivitas angkutan batu bara berlangsung tanpa kejelasan mengenai kesesuaian aturan dan manfaat yang diterima daerah maupun masyarakat.

Karena itu, DPRD Kotim meminta aparat penegak hukum turut memperhatikan aktivitas tersebut. Jika hasil pemeriksaan menyatakan angkutan batu bara telah sesuai ketentuan, pemerintah diminta memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, aktivitas tersebut harus ditindak sesuai aturan.

“Kalau memang itu benar atau sesuai, tolong nanti Dinas Perhubungan atau Dinas PU Provinsi menyampaikan di media sosial atau media massa bahwa transportasi angkutan batu bara itu tidak menyalahi aturan. Kalau salah, tolong diberhentikan. Itu saja, sederhana yang kita inginkan,” katanya.

Terima Keluhan Warga

Rimbun mengakui pihaknya sejauh ini belum menemukan secara langsung adanya pelanggaran terkait angkutan batu bara tersebut. Namun, DPRD menerima keluhan dari masyarakat mengenai aktivitas kendaraan bertonase berat yang melintas di sejumlah wilayah.

Keluhan tersebut, lanjutnya, datang dari masyarakat di sepanjang jalur mulai dari kawasan Muara Kilometer 30 hingga Muara Samuda, termasuk Kecamatan Cempaga Hulu dan Kecamatan Cempaga.

“Kalau berbicara temuan, kita tidak ada. Sejauh ini kami menerima keluhan warga masyarakat, baik masyarakat yang di sekitar jalan yang dilewati maupun masyarakat dari luar,” jelasnya.

Ia menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Mengingat status sejumlah ruas jalan yang menjadi jalur angkutan tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi, pihaknya meminta instansi terkait di tingkat provinsi melakukan pemeriksaan.

Dirinya juga menyinggung adanya perbedaan perlakuan terhadap kendaraan bertonase berat. Menurut informasi yang diterima, pada masa sebelumnya kendaraan dengan tonase tertentu pernah ditindak, sementara saat ini masyarakat melihat adanya kendaraan angkutan batu bara dengan tonase sekitar 32 ton yang melintas.

“Dulu pernah ditindak ada transportasi yang melebihi 8 ton atau melebihi 12 ton. Sekarang 32 ton itu tidak ditindak, nah ini menjadi tanda tanya besar,” katanya.

Terkait kondisi jalan, DPRD tidak ingin langsung menyimpulkan adanya kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas angkutan batu bara. Menurutnya, persoalan teknis mengenai kondisi dan kapasitas jalan harus diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Kalau jalan pasti perbaikan-perbaikan. Kita tidak menyatakan itu rusak apakah oleh batu bara, kita tidak paham juga. Kita teknisnya serahkan dengan Dinas PU Provinsi,” ujarnya.

Selain persoalan lalu lintas angkutan, DPRD Kotim juga meminta kejelasan terkait dermaga batu bara yang berada di wilayah Kecamatan Cempaga . Pemerintah diminta memastikan legalitas dan perizinan dermaga tersebut telah sesuai dengan ketentuan.

“Begitu juga dermaga yang ada di Cempaga  apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada, perizinannya sudah jelas,” katanya.

Ia mengingatkan agar aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di Kotim tidak hanya meninggalkan cerita mengenai besarnya potensi sumber daya, sementara masyarakat daerah tidak mendapatkan manfaat yang sepadan.

“Jangan nanti kami diulangi lagi penyesalan yang telah lalu seperti dulu kita kayu yang banyak, begitu hilang begitu saja. Cerita kayu yang banyak, tapi masyarakatnya tetap itu-itu saja,” pungkasnya. (May)

 

-
-
-