SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun meminta pemerintah tidak terburu-buru melakukan penindakan terhadap masyarakat yang masih menjalankan tradisi berladang dengan cara membakar lahan. Hal itu menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Rimbun menilai penerapan kebijakan tersebut perlu dibarengi sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat, khususnya peladang tradisional. Menurutnya, masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah memiliki kearifan lokal dalam berladang yang telah dilakukan secara turun-temurun.
“Inpres Nomor 11 Tahun 2026 terkesan menghilangkan kearifan lokal adat di Bumi Isen Mulang, khususnya di Bumi Habaring Hurung,” kata Rimbun, Jumat (2/10/2026).
Ia menegaskan, upaya pemerintah dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap penting. Namun, langkah tersebut hendaknya tidak mengabaikan tradisi masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan sosial dan budaya setempat.
Karena itu, Rimbun meminta pemerintah terlebih dahulu memberikan pemahaman mengenai aturan tersebut sebelum melakukan penindakan. Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat mengetahui batasan-batasan yang diperbolehkan serta memahami konsekuensi apabila melanggar ketentuan.
“Hendaknya Inpres ini disosialisasikan dulu sebelum menindaklanjuti atau menindak peladang yang membakar lahan, sehingga menjadi satu pemahaman dan satu frekuensi untuk memberikan informasi dan pemahaman bersama dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta pemerintah tidak berhenti pada pemberian larangan. Jika pembukaan lahan dengan cara membakar benar-benar tidak diperbolehkan, pemerintah harus menyiapkan alternatif dan dukungan bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas berladang.
Menurutnya, dukungan tersebut dapat berupa sarana dan prasarana yang memungkinkan masyarakat membuka serta mengolah lahan tanpa harus menggunakan metode pembakaran.
“Kalau memang masyarakat dilarang membakar lahan, pemerintah juga harus memberikan solusi dengan menyiapkan sarana dan prasarana untuk membantu peladang. Jangan hanya janji akan dibantu, tetapi realisasinya tidak ada,” tegasnya.
Rimbun mengatakan, pemerintah perlu memikirkan keberlangsungan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebab, larangan tanpa diikuti solusi berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Pemerintah harus memikirkan bagaimana masyarakat bisa tetap berladang tanpa melanggar aturan. Jadi, jangan hanya mengedepankan larangan dan penindakan, tetapi juga harus ada solusi nyata bagi masyarakat,” timpalnya.
Dia berharap pemerintah dapat turun langsung hingga ke tingkat desa untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut. Dengan demikian, upaya pengendalian karhutla dapat tetap berjalan, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mempertahankan kearifan lokal dalam berladang sesuai ketentuan yang berlaku. may/jsi-red











