-
Spirit Kalteng

KEBUTUHAN FISKAL KALTENG 2027-Teras Dorong Penguatan Koordinasi DPD RI dan Pemerintah Daerah

90
×

KEBUTUHAN FISKAL KALTENG 2027-Teras Dorong Penguatan Koordinasi DPD RI dan Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini
Agustin Teras Narang. FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Bagi Kalimantan Tengah (Kalteng), APBN 2027 termasuk pos Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) harus dibaca sebagai tantangan sekaligus peluang untuk memperjuangkan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan karakteristik wilayah.

Menurut Agustin Teras Narang, Anggota DPD RI Dapil Kalteng, pemerintah provinsi serta kabupaten/kota perlu menyiapkan usulan program berbasis data, disertai informasi mengenai kebutuhan, lokasi, kesiapan pelaksanaan, dan manfaat yang dapat diukur. Prioritas tersebut mencakup konektivitas jalan dan jembatan, pendidikan, kesehatan, air bersih, serta pelayanan dasar di wilayah terpencil.

“Saya juga mendorong agar kebutuhan tersebut diperjuangkan melalui mekanisme pembahasan anggaran dan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki oleh pemangku kepentingan terkait di daerah termasuk anggota DPR RI, DPD RI, dan terutama kepala daerah dengan afiliasi partai politiknya di pusat,” kata Teras, Selasa (6/10/2026).

Mantan Gubernur Kalteng dua periode ini menekankan, kita semua perlu mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing untuk mengawal aspirasi mengenai alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta program kementerian/lembaga agar mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, kapasitas fiskal, kondisi geografis, dan kesenjangan pembangunan antardaerah.

Ditegaskannya, pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta penyusunan peta jalan yang adil bagi peladang tradisional harus menjadi bagian penting dari agenda penataan tata ruang Kalteng dan edukasi publik. Upaya pencegahan perlu berjalan beriringan dengan perlindungan mata pencaharian masyarakat, sehingga peladang tradisional tidak terus-menerus dibayangi stigma sebagai pemicu kebakaran. Program yang menghadirkan solusi bagi persoalan rakyat seperti dihadapi peladang ini, bagaimana pun mesti tercermin dalam kebijakan dan alokasi anggaran kita.

Karena itu, Teras mendorong penguatan koordinasi antara DPD RI dan pemerintah daerah untuk menyusun peta kebutuhan fiskal Kalteng yang berbasis data dan dapat diperbarui secara berkala. Peta tersebut perlu mencakup ketergantungan pada transfer, kesenjangan pelayanan dasar, biaya pembangunan akibat kondisi geografis, potensi pendapatan daerah, serta kontribusi dan dampak pemanfaatan sumber daya alam.

Data ini dapat menjadi dasar advokasi anggaran sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah pusat. Ukuran keberhasilan APBN 2027 bukan hanya besarnya anggaran atau banyaknya program prioritas yang dijalankan, melainkan sejauh mana anggaran tersebut memperkuat kapasitas daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, membuka peluang ekonomi, dan menghadirkan kesejahteraan secara lebih merata hingga ke desa-desa di Kalteng.

Sebelumnya Teras telah membaca opini saudara Werdha Candratrilaksita berjudul “Kritik Sentralisasi dan Direktif Presiden dalam APBN 2027” pada kolom Kompas.com baru-baru ini. Dalam opininya, Werdha menyoroti penurunan porsi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN selama tiga tahun terakhir yang berbanding terbalik dengan kenaikan pos anggaran yang memiliki peran direktif Presiden.

Ia menyebut porsi TKD sekitar 25,4 persen dari belanja negara pada 2025, kemudian sekitar 18 persen pada 2026, dan sekitar 17,9 persen pada 2027. Werdha juga menyoroti peningkatan porsi belanja non-kementerian/lembaga (non-K/L) dalam belanja negara yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu.

Ia mengaitkan perkembangan tersebut dengan membesarnya peran anggaran yang dikelola melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) dan menilai terdapat kecenderungan penguatan kendali fiskal Presiden lewat pos Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).

Angka-angka yang disampaikan penulis tentu perlu ditelaah dan dicocokkan kembali dengan dokumen anggaran yang relevan. Secara umum dalam data yang muncul di media, pos anggaran yang disebut memiliki peran direktif Presiden oleh penulis, memang tampak mengalami tren kenaikan yang sangat besar. Data menunjukkan Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) sebesar Rp616,8 triliun atau naik sekitar 25 persen hingga 30 persen tahun depan dibanding pagu anggaran tahun ini. Berbeda dengan kenaikan TKD Rp735 triliun, yang tahun depan naik sekitar 6 persen dibanding tahun ini.

Bagi Teras, penurunan persentase TKD dibanding total APBN memang perlu menjadi perhatian, meski dibanding tahun lalu nilai TKD mengalami kenaikan. Pada saat yang sama, kita perlu menilai kebijakan berdasarkan data yang konsisten dan membedakan fakta anggaran dari interpretasi politik-fiskal.

Sebagai anggota DPD RI, Teras memandang catatan Werdha memang penting sebagai bahan evaluasi terhadap hubungan fiskal pusat dan daerah. Pemerintah daerah perlu membaca catatannya tersebut dan juga mencermati dokumen APBN 2027 yang menjadi dasar opininya. Secara khusus bagaimana memanfaatkan ruang fiskal yang memiliki peran direktif Presiden pada Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) agar bisa diperjuangkan mendukung agenda pembangunan daerah.

Program prioritas nasional tentu dibutuhkan untuk mencapai sasaran pembangunan, tetapi kita semua mesti memastikan agar pelaksanaannya berjalan transparan, memiliki kriteria alokasi yang jelas, terukur manfaatnya, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kita perlu menjaga agar penentuan prioritas di tingkat pusat tetap memperhitungkan kebutuhan daerah dan tidak mengabaikan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan publik sesuai karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat. hil-red

-
-
-