PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kondisi kabut asap yang kembali meningkat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Palangka Raya membuat Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat karhutla.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat koordinasi yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Wali Kota Palangka Raya, Ketua beserta Wakil DPRD Kota Palangka Raya, Kapolresta Palangka Raya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, BMKG, BPBD Provinsi Kalimantan Tengah dan BPBD Kota Palangka Raya.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kondisi karhutla sekaligus menentukan apakah status tanggap darurat perlu diperpanjang.
“Hari ini kami melakukan rapat koordinasi untuk penentuan perpanjangan status atau tidak. Jadi kami sepakat akan terus melanjutkan memperpanjang status tanggap darurat di Kota Palangka Raya,” kata Fairid usai rapat yang berlangsung di Aula BPBD Kota Palangka Raya.
Fairid menegaskan, perpanjangan status tersebut diperlukan untuk memperkuat penanganan karhutla di wilayah Kota Palangka Raya. Terlebih, kondisi kabut asap yang meningkat menjadi perhatian pemerintah karena berdampak terhadap masyarakat.
Menurutnya, hasil rapat memutuskan status tanggap darurat kembali diperpanjang selama 30 hari, terhitung mulai 9 oktober hingga 7 November 2026.
“Jadi hasil rapat hari ini adalah memperpanjang status,” tegasnya.
Seiring diperpanjangnya status tanggap darurat, Pemko Palangka Raya juga akan menambah kekuatan personel yang terlibat dalam penanganan karhutla.
Selain personel Pemko, penanganan karhutla juga terus melibatkan berbagai unsur terkait, mulai dari TNI, Polri, BPBD, pemadam kebakaran, relawan hingga instansi teknis lainnya.
“Kita kan ada penambahan-penambahan personel, termasuk Satgas dari OPD Pemerintah Kota untuk membantu penanganan karhutla di Palangka Raya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fairid juga menegaskan agar persoalan bantuan presiden (Banpres) tidak dipahami sebagai alasan Pemko Palangka Raya tidak memiliki anggaran untuk menangani karhutla.
Ia menjelaskan, pihaknya hanya mempertanyakan kondisi Kota Palangka Raya yang turut terdampak karhutla, namun belum mendapatkan bantuan yang dimaksud.
Menurutnya, persoalan ada atau tidaknya bantuan dari pemerintah pusat tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk berhenti melakukan penanganan di lapangan.
Fairid menegaskan, seluruh kondisi yang dihadapi dalam penanganan karhutla harus dihadapi bersama dengan mencari solusi secara bersama-sama.
“Tapi kalau itu memang tidak dapat, seperti yang saya sampaikan di awal beserta jajaran, apapun situasi dan kondisinya, harus dihadapi. Kita lewati bersama-sama dan cari solusi bersama-sama,” pungkasnya. dte/fwa-red
Daftar Rumah Oksigen di Kota Palangka Raya:
- Puskesmas Tangkiling Jl. Cilik Riwut Km 34
- Puskesmas Jekan Raya Jl. Cilik Riwut Km 10,5
- Puskesmas Rakumpit Mungku Baru
- Puskesmas Bukit Hindu Jl. Kinibalu
- Puskesmas Pahandut Jl. Darmo Sugondo
- Puskesmas Panarung Jl. Keruing
- Puskesmas Kalampangan Jl. Mahir Mahar Km 18.5 (Gg. Mawan)
- Puskesmas Kereng Bangkirai Jl. Mangku Raya
- Puskesmas Marina Permai Jl. Marina Permai
- Puskesmas Kayon Jl. Rajawali
- Puskesmas Menteng Jl. Temanggung Tilung
- Puskesmas Pembantu Pondok Cahaya Mas Jl. Rajawali
- Puskesmas Pembantu Bukit Tunggal Jl. Antang
- Puskesmas Pembantu Mendawai Jl. Mendawai
- Kelurahan Tanjung Pinang (Ruko) Jl. Tanjung Panjang
- Kelurahan Kereng Bangkirai Jl. Mangku Raya
- Kelurahan Pahandut Jl. Diponegoro
- Posyandu Melati Jl. Ir. Soekarno No. 07, Kecamatan Jekan Raya, Kelurahan Menteng
- Posyandu Mahabbah Jl. Karanggan XXV, Kecamatan Pahandut, Kelurahan Tanjung Pinang
- Posyandu Cempaka Jl. Asabri III, Kecamatan Sabangau, Kelurahan Sabaru
- Posyandu Sentosa Jl. Pasir Panjang, Gg. Pasir Putih Blok A1 Nomor 12, Kecamatan Sabangau, Kelurahan Bangkirai
- Posyandu Kasih Bunda Jl. Mahir Mahar No. 15, Kecamatan Sabangau, Kelurahan Kereng Bangkirai.
- Posyandu Kecipir Indah Jl. Kecipir Indah Permai 2 No. 8A, Kecamatan Pahandut, Kelurahan Panarung
- Posyandu Melati Jl. Surung ID No. 66, Kecamatan Sabaru, Kelurahan Sabangau
- Posyandu Afta Jl. Lamtogorung 2 RT 01/RW 02, Kecamatan Pahandut, Kelurahan Pahandut
- Posyandu Sehat Bahagia Jl. Dulin Kandang RT 05/RW 03, Kecamatan Sabangau, Kelurahan Kereng Bangkirai
- Polsek Sabangau Jl. Mahir Mahar Km 16, Kecamatan Sabangau, Kelurahan Kalampangan
Dinas Kesehatan juga menggandeng Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Terdapat 8 titik Tenaga Praktik Mandiri Bidan (TPMB):
- TPMB Bidan Siti Saudah, Jl. Seth Adji.
- TPMB Bidan Erna, Jl. Riau.
- TPMB Bidan Yullies Eka, Jl. Ramin II.
- TPMB Bidan Winarti, Jl. Bubut.
- TPMB Bidan Etik Lulut, Jl. Aries.
- TPMB Bidan Harta, Jl. Beruk Angis.
- TPMB Bidan Enjelin Restideani, Jl RTA Milono Km 6,5.
- TPMB Bidan Rezka Agustina, Jl. Sulawesi.











