-
Spirit Kalteng

Seluruh Anggota Koperasi Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

29
×

Seluruh Anggota Koperasi Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) mendorong seluruh anggota koperasi, tidak hanya pengurus dan pengawas, untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. FOTO ISTIMEWA
-

SAMPIT/TABENGANCO.ID- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) mendorong seluruh anggota koperasi, tidak hanya pengurus dan pengawas, untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan bagi pekerja koperasi dari berbagai risiko dalam menjalankan aktivitasnya.

Hal itu disampaikan Bupati Kotim Halikinnor melalui sambutannya yang dibacakan Asisten II Setda Kotim Hawianan pada acara rapat koordinasi yang digelar di Lantai II Setda Kotim Senin (5/10).Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu menjadi perhatian bersama, termasuk bagi anggota koperasi yang bekerja secara mandiri atau informal.

“Bukan hanya pengurus koperasi, tetapi anggota koperasi pun perlu ikut BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mereka mengetahui jaminan dan layanan apa saja yang bisa diberikan,” kata Hawianan membacakan sambutan Bupati.

Halikinnor berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diperluas hingga mencakup seluruh anggota koperasi di Kotim. Terlebih, iuran kepesertaan dinilai relatif terjangkau dibandingkan manfaat perlindungan yang diperoleh.

“Harapan kita nanti seluruh anggota koperasi itu ikut program. Kalau sudah ikut secara mandiri, berarti ada perlindungan sesuai layanan yang diberikan. Pemerintah daerah juga berharap hal ini dapat terus diperluas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Dwi Ari Wibowo mengatakan, anggota koperasi yang bekerja secara mandiri termasuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU). Pihaknya terus mendorong agar kelompok pekerja tersebut memiliki kesadaran untuk melindungi diri melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah yang kami mau mereka sadar akan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Dwi menyebut, untuk pengurus dan pengawas koperasi, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi kewajiban. Namun, dari sekitar 70 koperasi yang mendapat undangan dalam kegiatan tersebut, baru 47 yang tercatat telah terdaftar.

“Kita harapkan tahun ini bisa terdaftar semua,” ujarnya.

Menurut Dwi, minat pekerja informal untuk mendaftar secara mandiri sebenarnya cukup baik. Hal tersebut terlihat dari pelaksanaan program di sejumlah desa dan kecamatan, di mana masyarakat mulai memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan ketika peserta menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Bahkan, terdapat manfaat beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia sesuai ketentuan program.

“Banyak yang tidak mengetahui risikonya. Mereka tidak perlu mengeluarkan biaya untuk perawatan apabila terjadi risiko, apalagi apabila meninggal, anaknya masih bisa sekolah dan mendapatkan beasiswa,” jelasnya.

Dwi menambahkan, secara keseluruhan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah tersebut saat ini hampir mencapai 80.000 orang. Pihaknya berharap kepesertaan dari kalangan pekerja informal, termasuk anggota koperasi, terus bertambah sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh perlindungan jaminan sosial. (May/jsi-red)

 

-
-
-