PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Dwi Saksono, menyoroti dugaan penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang cairannya diduga dicampur zat berbahaya hingga narkotika. Fenomena ini dinilai perlu diwaspadai karena berpotensi mengancam kesehatan dan keselamatan generasi muda.
Dwi mengatakan, penggunaan vape tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai tren gaya hidup apabila terdapat indikasi penyalahgunaan untuk mengonsumsi zat terlarang. Informasi mengenai dugaan cairan vape yang dicampur narkotika harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kami menerima informasi adanya cairan vape yang dicampur dengan zat berbahaya bahkan diduga narkoba. Ini jelas sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak dan remaja,” ujar Dwi, baru-baru ini.
Ia meminta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan apabila ditemukan peredaran cairan vape ilegal yang terbukti mengandung zat terlarang. Menurutnya, setiap indikasi penyalahgunaan dengan modus baru perlu diantisipasi agar tidak berkembang dan menyasar lebih banyak kalangan muda.
Dwi menegaskan, penanganan persoalan tersebut membutuhkan langkah serius dan terukur, mulai dari penelusuran sumber peredaran hingga pemeriksaan kandungan cairan yang dicurigai.
Ia juga mengingatkan bahwa informasi mengenai dugaan kandungan narkotika harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan pihak berwenang. Dengan demikian, upaya pencegahan dan penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan bukti yang jelas.
“Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban dari peredaran zat berbahaya dengan modus baru ini. Semua pihak harus waspada dan bergerak bersama,” tegasnya. mye-red









