Kelola Koperasi dengan Profesional

MUARA TEWEH/tabengan.com – Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Barito Utara (Barut) H Mastur mengatakan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) perlu dikelola dengan profesional.

“KSP adalah koperasi yang bidang usahanya hanya simpan pinjam. Sedangkan USP otonom adalah unit simpan pinjam yang usahanya hanya di bidang simpan pinjam dan dikelola tersendiri serta bagian dari koperasi induknya,” kata Mastur, saat memberikan materi pada sosiasiliasi USP oleh Koperasi, di aula Bappeda dan Litbang, belum lama ini.

Dikatakan Mastur, kegiatan usaha simpan pinjam hanya dilaksanakan oleh KSP atau USP. KSP dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.

Dalam melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya. Sementara kata Mastur, KSP adalah koperasi yang kegiatanmnya hanya usaha simpan pinjam. USP adalah unit koperasi yang bergerak diusaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan koperasi.

Ia juga mengatakan, pengelolaan unit simpan pinjam dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya. Oleh karena itu pengurus koperasi mengangkat pengelola atau manajer atau direksi.

“Dengan demikian semua kegiatan maupun transaksi keuangan terpisah dari koperasi induknya. Proses akuntansi dan pelaporan keuangannya juga tersendiri,” jelasnya. c-ryu