Ajak Masyarakat Tangkal Hoax

PALANGKA RAYA/tabengan.com – DPRD Kota Palangka Raya menyatakan mendukung upaya banyak pihak untuk mengingatkan masyarakat agar tidak muda terprovokasi, yaitu dengan kegiatan “Anti Hoax” atau menangkal berita dan informasi bohong yang selama ini kerap ditemui dan disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Kita dukung berbagai upaya dari semua pihak untuk menangkal berita tidak benar, bagus neburut kami, agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi,” demikian Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung mengatakan kepada awak media, beberapa waktu yang lalu. Legislator dari PDI Perjuangan ini juga menambahkan perlu upaya lebih dari seluruh elemen masyarakat dalam bersama-sama menolak dan melawan informasi dan berita hoax.

“Kita harus bersatu padu, saling menghormati dan saling menguatkan untuk selalu menyuarakan kebenaran, dan melawan berbagai bentuk fitnah, kebohongan atau hoax. Kita juga mengajal seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan gender, usia, agama, suku dan golongan untuk memanfaatkan sosial media secara positif dan produktif. Juga cerdas serta mengedukasi masyarakat dengan berita yang benar terpercaya,” bebernya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat dan elemen yang ada di Kota Cantik ini untuk memerankan fungsi masing-masing secara baik mulai dari diri pribadi, keluarga dan lingkungan untuk menjaga situasi dan kondisi di Ibukota Kalimantan Tengah tetap kondusif, aman dan damai.

“Penyebaran ujaran kebencian dan fitnah melalui media sosial merupakan tindakan yang salah. Jangan membagikan berita yang memiliki unsur SARA tanpa mengecek kembali sumber beritanya. Kemudian tanyakan kembali kebenaran berita dengan pihak penyebar berita terhadap kebenaran data tersebut. Terakhir, catat sumber berita tersebut. Jika ada berita yang sumbernya sama maka dari sana kita bisa ambil sikap untuk membiarkannya saja,” ungkap Nenie.

Manurutnya, di Palangka Raya sendiri belum terlalu parah untuk kasus penyebaran berita bohong, meskipun ada beberapa kasus yang telah ditangani pihak yang berwajib. Namun ia beharap agar semua pihak didalam pemerintahan bisa menjaga perdamaian di bumi tambun bungai ini. “Perlu diingat, jika seseorang menyebarkan berita hoax dapat terkena sanksi sesuai dengan Undang-undang ITE dengan ancaman minimal enam tahun penjara,” tandasnya.m-rgb