PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) HM Asera menyoroti kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya. Pasalnya, sebagai salah satu institusi yang tugas pokoknya memberikan pelayanan kepada publik harusnya BPN harus kooperatif untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, sikap kooperatif untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat ini juga telah ditegaskan dalam UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terlebih kepada masyarakat maupun awak media yang ingin memperoleh informasi.
Dikatakan, pelaksanaan berbagai program yang dicanangkan oleh pemerintah, wajib bersifat transparan dan akuntabel, mulai dari anggaran, teknis pelaksanaan, hingga realisasi lapangan. Bahkan menyangkut wacana persiapan pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia ke Provinsi Kalteng, yang salah satu substansinya adalah realisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Palangka Raya.
“BPN Kota Palangka Raya, seharusnya bisa terbuka dengan masyarakat apalagi dengan Insan Pers yang betugas sebagai penyalur informasi. Sudah bukan zamannya lagi Aparatur Negara tertutup dengan masyarakat, apalagi sekarang sudah ada UU No.14/2008. Apalagi sekarang hangat-hangatnya wacana persiapan pemindahan ibu kota Negara, harusnya informasi ini bisa disampaikan, apakah ada peningkatan pengurusan administrasi dari masyarakat,” kata Asera, saat dibincangi Tabengan, di gedung dewan, Kamis (16/5).
Legislator senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menerangkan, memang ada beberapa hal yang memang tidak bisa dipublikasikan untuk masyarakat luas, salah satunya yaitu rahasia negara. Namun apabila hanya menyangkut perkembangan sejauh mana realisasi program PTSL serta berbagai informasi lainya pihak BPN diminta tidak perlu untuk merahasiakannya.
“Kalau bukan rahasia Negara memang tidak boleh, tetapi kalau hanya sekedar informasi program PTSL dan sebagainya. Saya rasa BPN tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Sikap seperti ini nantinya malah akan mengundang tanda tanya dimasyarakat, ada apa dengan BPN Kota Palangka Raya ini,” tegas Wakil Ketua Komisi B, yang membidangi ekonomi dan sumber daya alam (SDA) ini.
Harusnya kata dia, pihak BPN bisa mencontoh sikap Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, dimana selalu terbuka dalam menyampaikan informasi kepada publik. “Lihat Gubernur, dia selalu terbuka dengan insan pers yang ingin mendapatkan informasi, apalagi bila informasi tersebut bersifat demi kepentingan masyarakat Kalteng,” harapnya.
Sementara salah satu wartawan senior Palangka Raya Darity Hildan mengaku kecewa atas sikap BPN Kota Palangka Raya, yang tidak kooperatif pada saat ingin dikonfirmasi oleh dirinya beserta beberapa wartawan dari media cetak lain ke instansi tersebut beberapa hari lalu. terlebih informasi yang ingin diperoleh tersebut kaitannya sangat penting terkati wacana persiapan pemindahan ibu kota Negara ke daerah ini.
“Saya dan beberapa teman beberapa hari ini sudah mencoba beberapa kali ke BPN Kota Palangka Raya, mau konfirmasi terkait sejauh mana realisasi Program PTSL serta beberapa masalah lainnya. Hari pertama, dua security setempat berasalan Kepala seksi Prona sedang tidak ada ditempat. Kemudian kami mencoba untuk membuat janji dan diminta untuk datang lagi besok harinya. Kemudian disampaikan bahwa pimpinan BPN sedang rapat dengan para Notaris. Kita mencoba menunggu dari jam 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB,” terangnya.
Setelah cukup lama menunggu, dan rapat dengan para Notaris selesai, pihaknya kembali menanyakan apakah bisa bertemu pimpinan BPN. Namun, disampaikan bahwa pimpinan BPN telah keluar.
“Awalnya kita disuruh menunggu, karena ada rapat, ya kita menunggu. Tapi setelah rapat usai, disampaikan bahwa Pimpinan BPN sedang di luar. Seharusnya kalau memang tidak mau dikonfirmasi, dijelaskan sejak awal, jadi kami tidak buang-buang waktu untuk menunggu, karena kami pun masih banyak agenda lain yang harus didokumentasikan,” pungkasnya. sgh