PURUK CAHU/tabengan.com – Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Drs Perdie M Yoseph melalui Asisten III Setda Mura, H Pajarudinnor mengharapkan untuk tahun 2019 nanti Upah Minimun Kabupaten (UMK) dan Upah Minimun Sektor Kabupaten (UMSK) Murung Raya dapat mencapai Rp 3 juta.
Kalau tahun 2018 ini UMK Murung Raya berkisar Rp 2,7 juta. Maka untuk tahun depan kita harapkan UMK ini dapat naik menjadi Rp 3 juta, mengingat kebutuhan yang semakin hari semakin meningkat,” ujar Pajarudinnor saat sambutan pada rapat pembahasan UMK dan UMSK Kabupaten tahun 2019, Senin (5/11).
Pajarudinnor mengatakan hal tersebut bukan tanpa alasan, dimana diakuinya sampai saat ini UMK dan UMSK sangat memengaruhi perkembangan ekonomi di suatu daerah. Sebab itu UMK atau UMSK setiap tahunnya harus terus menerus meningkat.
Diharapkan pula UMK ini dapat dijalankan oleh seluruh perusahaan yang ada di daerah setempat. Jangan sampai ada laporan dari karyawan ada perusahaan yang membayar honor karyawannya kurang dari UMK yang telah ditetapkan.
“Kita sudah ada tim yang mengawasi penyaluran UMK ini. Kalau ada terdapat perusahaan yang membayarkan honor karyawannya tidak sesuai UMK maka kita akan tindak secara tegas,” kata Pajarudinnor.c-vid