PALANGKA RAYA/tabengan.com – Dari hasil pendalaman penyidikan serta keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, Satreskrim Polres Palangka Raya menetapkan 1 orang lagi tersangka kasus pembunuhan.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya, akhirnya menetapkan 1 orang lagi tersangka dalam kasus pembunuhan Wahyu Priyanto (18), Jumat (5/5) lalu. Usai rekonstruksi, JUN yang sebelumnya menjadi saksi ditetapkan tersangka setelah turut melakukan pemukulan terhadap korban.
Penetapan tersangka tambahan tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa yang turut serta mengikuti jalannya rekonstruksi. Dengan begitu tersangka pembunuhan kini menjadi dua orang, yakni Acing dan JUN.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono mengatakan untuk tersangka JUN dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dan UU Sistem Peradilan Anak.
” Masa hukuman paling lama 10 tahun. Proses pemeriksaan masih kita lakukan,” katanya, Jumat (19/5).
Dijelaskan Ismanto, ditetapkannya JUN sebagai tersangka disebabkan turut serta melakukan pemukulan terhadap korban. Kemudian diikuti perkelahian yang dilakukan korban dan Acing.
Sebelumnya, sehari setelah kejadian, penyidik juga menggelar pra rekonstruksi yang berlangsung sebanyak 15 adegan. Saat itu penyidik memastikan jika pelaku pembunuhan hanya Acing seorang. Sedangkan yang lainnya dijadikan saksi. Setidaknya ada 6 saksi yang dimintai keterangan terkait peristiwa pembunuhan tersebut.
Dalam pra rekonstruksi itu, adegan memukul pertama kali dilakukan oleh korban kepada pelaku kemudian dibalas kembali. Pisau mulanya berada di dalam jok motor yang dititipkan kepada rekannya.
Tak berlangsung lama, pelaku kembali menyerang korban menggunakan pisau dan menusukkannya ke bagian bawah dan kedua kalinya menembus dada tepat di paru-paru korban.
Namun dari hasil pendalaman penyidikan, saat5 itu diungkapkan adanya kemungkinan tersangka akan bertambah.fwa