PALANGKA RAYA/tabengan.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengimbau pelaku usaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawan terhitung tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, seperti Natal.
Kepala Disnakertrans Kalteng Rivianus Syahril Tarigan menjelaskan, THR merupakan salah satu hak yang wajib diberikan kepada karyawan untuk mempersiapkan diri dalam menyambut natal. Memang, ada perusahaan yang membayarkan THR langsung saat hari raya Idul Fitri, itu tidak menjadi masalah.
Disnakertrans Kalteng saat ini membuka posko pengaduan apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR sampai dengan hari raya Natal. Ada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial yang bertanggung jawab, apabila ada pengaduan terkait dengan masalah THR ini. “Pemerintah hanya ingin masyarakat dapat menyambut perayaan natal ini dengan baik,” kata Syahril, Kamis (20/12), di Palangka Raya.
Posko dibuka sejak 20-26 Desember 2018 di kantor Disnakertrans Kalteng. Pemerintah daerah dalam hal ini kabupaten dan kota, diharapkan melakukan hal yang sama, membuka posko pengaduan terkait THR. Tujuannya, aduan yang diterima Disnakertrans Kalteng akan dipilah terlebih dahulu berasal dari mana, untuk kemudian dilimpahkan dan diselesaikan oleh pihak kabupaten, ataupun kota.
Pengaduan, lanjut Syahril, dibuka dengan cara langsung melapor ke kantor Disnakertrans Kalteng di Jalan Yos Sudarso No 2 Palangka Raya, atau dapat pula melalui website disnakertrans.kalteng.go.id, atau melalui facebook disnakertransprovkalteng, dan terakhir melalui email hi.provkalteng@gmail.com. ded