SAMPIT/tabengan.co.id – Peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Monosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Pelaku adalah Juprianto (18), menghabisi kakak kandungnya sendiri, Sandi (26), dengan menebaskan parang, Jumat (4/1) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat korban yang baru datang ke rumahnya, kemudian mencari adiknya, Jurprianto. Saat itu Sandi marah-marah kepada ibunya yang ada dalam rumah. Sandi lalu ke belakang rumah dan mendapati ayahnya yang sedang membersihkan pekarangan belakang dengan menggunakan parang.
Saat itu terjadi pertengkaran antara Sandi dan ayahnya. Bahkan, Sandi sempat berusaha merebut parang dari tangan ayahnya. Saat itu dia tidak berhasil mengambil parang yang dipegang ayahnya. Kemudian pergi untuk mengambil parang lainnya di rumah mereka. Namun sang adik, Juprianto yang mengetahui hal itu lebih dulu mengambil parang tersebut.
“Korban kemudian lari untuk mengambil balok kayu, dan dikejar oleh adiknya. Setelah itu, korban berhenti dan menantang pelaku untuk menebasnya dengan parang,” terang Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton, Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supriadi dan Kapolsek Parenggean AKP Dhonny Bayuanggoro, Senin (7/1).
Pelaku yang sudah emosi karena tingkah sang kakak yang kerap mabuk-mabukan dan sering mengancam orang tua mereka, langsung menebaskan parang ke tubuh kakaknya itu beberapa kali. Tebasan parang mengenai bagian dada depan sebelah kanan, leher kiri belakang dan tangan. Karena luka parah yang deritanya, korban langsung meninggal di lokasi kejadian.
Kapolsek Parenggean AKP Dhonny Bayu Anggoro mengungkapkan awalnya pihak keluarga ingin menutup-nutupi kasus pembunuhan ini. Yaitu mengatakan bahwa korban terluka akibat bunuh diri. Saat kejadian tidak ada saksi lain yang melihat, selain ayah dan ibu korban. Lokasi kejadian cukup jauh dari kawasan pemukiman penduduk.
“Jadi pihak keluarga saat itu berniat ingin memakamkan korban keesokan harinya. Namun, karena melihat adanya kejanggalan dari luka yang diderita korban, kemudian kami meminta agar aparat desa setempat membujuk pihak keluarga agar korban divisum,” jelas Kapolsek.
Pihak keluarga akhirnya bersedia korban divisum dan dibawa ke RSUD dr Murjani Sampit. “Setelah kita periksa, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. c-arb