KASONGAN/tabengan.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dikabarkan sudah mengeluarkan surat pemberhentian Ahmad Yantenglie sebagai Bupati Katingan. Keputusan pemberhentian itu, kemungkinan akan diumumkan hari ini oleh Gubernur Kalteng.
“Pemerhentian AY dari jabatan sebagai Bupati Katingan sudah dilakukan Mendagri pada 26 Mei lalu, namun kita masih menunggu pemberitahuan dari pihak Provinsi Kalimantan Tengah yakni Gubernur, karena Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Dan ini tidak tahu kapan diserahkan, mungkin Senin ini sudah diumumkan,” kata anggota DPRD Katingan yang juga Ketua Pansus DPRD Katingan Fahmi Fauzi, Minggu (28/5).
Fahmi mengatakan, informasi bahwa Mendagri sudah mengeluarkan surat pemberhentian pada 26 Mei 2016 itu bisa dipertanggungjawabkan. “Tunggu beberapa saat saja, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie sudah pasti diberhentikan dan terkait surat keputusan pemberhentian tersebut domainnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi,” ungkap Fahmi.
Sebelumnya, Fahmi kepada awak media mengatakan, surat keputusan sudah dikeluarkan Mendagri, namun salinannya tinggal diserahkan kepada Gubernur Kalteng sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dan ia tidak tahu kapan diserahkan. “Yang jelas ini tidak akan berbenturan dengan undang undang,” kata dia.
Fahmi melanjutkan, setelah SK Mendagri sampai ke Gubernur, Gubernur langsung melantik penggantinya tanpa ada paripurna DPRD. “Jadi pemberhentian Bupati Katingan dari jabatannya sekarang ini pada bulan Mei. Jadi, isu bahwa Mendagri mengeluarkan keputusan bahwa tidak ada pemakzulan itu merupakan kabar bohong, kabar yang menyesatkan, kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Fahmi. c-sus