Dukung Wali Kota Berantas Pungli

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Inspektorat Kota Palangka Raya berkomitmen penuh mendukung kebijakan Wali Kota Fairid Naparin untuk memberantas pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Inspektur Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mencontohkan, kegiatan yang dinilai memperlambat layanan publik pemerintahan dan indikasi menggelapkan potensi daerah merupakan bagian dari suatu tindakan korupsi.

“Kalau pelayanan bisa dua hari selesai, kenapa harus sampai berminggu-minggu? Juga ada istilah penggelapan potensi daerah. Misal, kita tahu jika sesuai aturan harus ada pungutan, namun kita tidak mengambil tindakan untuk memungut yang menjadi hak daerah, maka itu bisa dinilai dalam praktik penggelapan potensi. Itu semua harus diberantas,” tuturnya, Kamis (16/5).

Alman menyebut dari sekian banyak instansi di lingkup Pemerintahan Daerah, maka instansi di bidang pelayanan publik paling rentan terjanya praktik pungli.

“Instansi seperti pendidikan, perizinan, kepegawaian, kependudukan dan instansi pelayanan pada tingkat kelurahan dan kecamatan, paling rawan terjadi praktik pungli,” katanya.

Menurut Alman, upaya pemberantasan pungli maupun korupsi telah digiatkan oleh Satgas gabungan yang di dalamnya berisikan banyak unsure, terdiri dari Pemda, Kepolisian, Kejaksaan Negeri dan pihak terkait lainnya.

“Seperti Satgas Pungli di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya yang juga gencar menyosialisasikan agar semua instansi jangan sampai terjebak dalam pusaran pungli atau berpotensi ke hal-hal yang bersifat korupsi dan menyebabkan kerugian bagi negara. Kerugian juga tak hanya dinilai dari rupiah, namun lebih dari itu,” jelasnya.

Dikatakan, dalam Undang-Undang Tipikor telah memuat banyak hal, terutama aturan yang dapat memberikan saksi tegas jika masih ada instansi pemerintahan yang dianggap mengarah pada perilaku pungli atau korupsi. Terlebih cukup banyak laporan masyarakat yang menduga adanya praktik-praktik pungli maupun korupsi mengarah pada instansi pemerintahan selama ini.

“Aturan yang terkait dengan Tipikor, terutama di lingkungan pemerintahan daerah sangat ketat, perilaku yang mengarah pada pungli atau korupsi sekalipun bisa ditindak. Jika bisa dibuktikan dan ada indikasi yang merugikan negara serta telah berkekuatan hukum tetap, maka pihak Inspektorat bisa mengambil keputusan dengan lebih dulu mengoordinasikannya dengan Wali Kota untuk menentukan jenis hukuman apa yang bisa diberlakukan. Yang jelas selalu berikan layanan yang terbaik dan terbuka kepada masyarakat tanpa ada imbalan dalam bentuk apapun,” pungkasnya. rgb