SAMPIT/tabengan.com – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya dibentuk. Dibentuknya LKBH Korpri bertujuan memberikan bantuan hukum kepada para ASN yang tersangkut kasus hukum.
Wakil Bupati Kotim HM Taufik Mukri mengungkapkan, meski para ASN diberikan perlindungan secara hukum oleh LKBH, namun tidak semua masalah hukum dicover oleh LKBH.
“Ada tiga masalah hukum yang tidak bisa kita cover yakni narkoba, perceraian dan pra-TUN,” ujarnya ditemui usai melantik LKBH Korpri Kotim di lantai II Setda Kotim, Kamis (15/6).
Sementara untuk kasus korupsi, menurut Taufiq, pihaknya melakukan pendampingan. Alasannya kasus korupsi masih memungkinkan adanya unsur ketidaksengajaan atau ketidaktahuan kesalahan dalam penerapan aturan-aturan yang ada.
Ia menjelaskan, apabila ada ASN yang terjerat kasus korupsi bukan pihaknya memberikan pembelaan tapi diberikan pemahaman kepada mereka mencarikan celah, apabila yang bersangkutan secara tidak sengaja dan tidak tahu adanya aturan yang telah ditetapkan.
Ia juga mengharapkan dengan telah dibentuknya LKBH Korpri dapat terwujud ASN yang taat hukum dan disiplin dalam rangka membangun pemerintahan yang baik. Kemudian juga diharapkannya bagi ASN. Untuk itu diharapkan LKBH dapat memberikan konsultasi hukum bagi ASN agar tidak terlibat permasalahan hukum dan memberikan rasa keadilan.
“Keberadaan LKBH harus memerhatikan ketentuan yang berlaku terutama mengenai landasan hukum keberadaan LKBH Korpri khususnya yang terkait dengan wewenang, format kelembagaan, struktur organisasi pembiayaannya. Sebagai upaya antisipasi terhadap permasalahan hukum yang mungkin terjadi kemudian hari,” terangnya.
Selain melakukan pelantikan terhadap pengurus LKBH Korpri yang diketuai oleh Sutaman, dalam kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan dan perjanjian kerja sama antara LKBH Korpri dengan Peradi. c-may