SAMPIT/tabengan.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sampit drg. Adrielona mengatakan, hingga saat ini jumlah peserta yang meminta pengajuan perpindahan kelas masih normal, menyusul rencana naiknya iuran pada awal Januari 2020 mendatang.
“Kalau yang mengajukan ada, namun masih dalam kategori normal, tidak seperti di daerah-daerah lain,” ujarnya, Senin (4/11).
Pada dasarnya peserta diperbolehkan pindah kelas baik naik maupun turun tingkat. Namun, harus mengikuti prosedur dan ketentuan. Minimal waktu kepesertaannya satu tahun. Jika waktu kepesertaan baru beberapa bulan tetapi mau pindah kelas, maka tidak bisa dilakukan.
“Untuk pengajuan pun bisa dilakukan di kantor cabang dan juga melalui aplikasi mobile JKN, bisa dilakukan kapan saja,” ucapnya.
Menurutnya, besaran penyesuaian iuran untuk peserta mandiri kelas I sebesar Rp160 ribu, kelas II Rp110 ribu dan kelas III Rp42 ribu. Kemungkinan jumlah peserta yang akan mengalami penyesuaian iuran di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Sampit ada sebanyak 121.814 peserta. Dengan rincian Kotim 51.847 peserta, Kotawaringin Barat 50.995 peserta, Lamandau 7.766 peserta, Sukamara 6.241 peserta dan Seruyan 4.965 peserta.
“Besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah khususnya segmen PBPU. Pemenerintah sangat berpihak dengan rakyat juga sangat memerhatikan kondisi rakyat. Diharapkan peserta bisa memperoleh pelayanan optimal,” tuturnya. c-may