Hukrim  

Gelapkan Mobil Rental, Warga Babirik Diamankan

KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Polisi mengamankan H Ahmad Abdullah karena diduga melakukan penggelapan mobil rental jenis Avanza nopol DA 1835 TAR di Jalan Seroja Kuala Kapuas, Senin (4/11).

Warga Desa Sungai Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel ini sudah hampir 2 bulan tidak mengembalikan mobil yang disewanya tersebut. Padahal janji awal hanya menyewa untuk 10 hari.

Sebagaimana presrilies yang disampaikan ke media ini, pelaku telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana. Saat itu 12 September 2019, pelaku menyewa mobil Avanza milik Syahmani alias Tukacil (45) warga Jalan Seroja RT 034 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat. Namun hingga hampir 2 bulan mobil tak juga dikembalikan.

Pelaku dilaporkan karena tidak bermaksud baik saat diminta untuk segera mengantarkan mobil yang dicarternya, bahkan selalu mengulur-ulur waktu dengan berbagai alas an. Karena tidak ada itikad baiknya maka korban melaporkan hal ini ke Polsek Selat.

Mendapatkan laporan tersebut, dan setelah mencoba mencari informasi terkait dengan keberadaan pelaku, kemudian petugas gabungan Satreskrim Polres Kapuas, Resmob Polsek Selat yang dibackup Resmob Polda Kalsel, Resmob Polres Barito Kuala, Resmob Polsek Banjarmasin Tengah, Intelmob Polda Kalteng dan Resmob Polres Pahandut, dapat mengamankan pelaku saat berada di Jalan Gubernur Syarkawi Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel sekitar pukul 15.30 WITA.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro SIK melalui Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah jmembenarkan atas penangkapan tersebut. Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kapuas.c-yul