PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mewajibkan pengelola parkir memenuhi kewajiban retribusinya di sisa tahun 2019, pada November dan Desember.
Termasuk untuk tahun 2020, pemenuhan kewajiban retribusi harus dilakukan sejak awal tahun selama 1 tahun penuh atau minimal 6 bulan.
Hal itu ditegaskan Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Eldy melalui Kepala Seksi Keselamatan Dishub, Dutri Sulawaty, Kamis (21/11).
Dutri juga meminta para pengelola dan juru parkir tetap menyediakan karcis parkir sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Sebab tak menutup kemungkinan terjadinya kejahatan jika tidak ada karcis yang dipegang pemilik kendaraan.
“Selain karcis, atribut seperti kartu pengenal juru parkir, rompi dan perlengkapan lainnya harus dilengkapi untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memarkir kendaraannya di sejumlah fasilitas umum,” katanya.
Lebih lanjut, sebagai salah satu rangkaian dari kegiatan pengawasan, pengendalian dan penertiban parkir di tepi jalan umum yang dilaksanakan pada 9 hingga 17 November 2019 kemaren, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya menggelar rapat evaluasi bersama dengan tim gabungan dan para pengelola dan juru parkir yang terjaring penertiban.
Jika penertiban yang dilaksanakan pada tanggal 9, 10, 11, 14 dan 17 November 2019 oleh tim gabungan telah ditemukan sejumlah pengelola dan juru parkir liar di 25 lokasi.
“Selama penertiban kemaren, ada 51 orang pengelola parkir dan juru parkir liar yang terjaring razia. Ada ditemukan satu orang pengelola parkir di Jalan Tjilik Riwut di depan Gedung Koni yang menunggak setoran,” ungkapnya.
Guna melakukan pembinaan terhadap para pengelola dan juru parkir liar yang tertangkap maka tim gabungan melakukan penahanan KTP, sebagai salah satu bentuk upaya penyelesaian kontrak baru parkir.
Dimana dari 51 orang juru parkir liar yang terjaring, ada 16 juru parkir yang datang di Dishub untuk mengurus surat permohonan izin dan kontrak parkir.rgb