MUARA TEWEH/tabengan.com – Puluhan masyarakat dari Aliansi Adat Dayak Kabupaten Barito Utara (Barut) bersama beberapa organisasi lainnya didampingi dua orang anggota DPRD Barut, yakni Wakil Ketua I Permana Setiawan dan Ketua Fraksi PKB H. Benny Siswanto mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Jumat (5/12).
Kedatangan mereka guna melakukan aksi solidaritas bela peladang. Mereka meminta PN Muara Teweh melepaskan atau menangguhkan salah satu warga yang terjerat kasus pembakaran ladang yang saat ini masih tahap proses persidangan. Bahkan, dewan dan puluhan masyarakat yang datang siap untuk dijadikan jaminannya.
“Bagaimana caranya kita musyawarahkan dan mencari jalan keluar agar permintaan rekan-rekan bisa terealisasi. Kalau memang perlu jaminan kita siap menjaminkan dan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada,” kata Wakil Ketua I DPRD Barut Permana Setiawan.
Dikatakannya, memang bila mengacu pada undang-undang untuk pembakaran lahan atau ladang akan dikenakan sanksi. Tapi, ia menginginkan untuk di daerah harus ada pengecualian, terkhusus di Kabupaten Barut dan Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya.
“Mereka itu dari dulunya berladang, jadi harus ada pengecualian terhadap kearifan lokal yang ada di daerah ini,” tandasnya.
Sementara, salah satu perwakilan Aliansi Adat Dayak, Jubendri menyampaikan secara lantang bahwa peladang bukan penjahat.
“Kami bersikukuh membela saudara-saudara kami, karena kami berpikir peladang bukan penjahat. Di Kalbar bisa bebas tanpa bersyarat, mengapa Kalteng tidak. Apa bedanya hukum di Kalbar dan di Kalteng,” tegasnya.
Seyogyanya Ketua PN Muara Teweh yang hadir, namun hanya diwakili oleh Humasnya, Teguh Indrasto yang hanya bisa menjelaskan tentang aturan proses persidangan.
“Aspirasi ini bisa disampaikan di muka persidangan yang dibuka untuk umum,” kata Teguh Indrasto saat berhadapan dengan massa.
Namun, masyarakat yang hadir merasa sangat kecewa atas apa yang disampaikan oleh Teguh, sebab jawaban serta tanggapannya tidak memiliki kepastian karena seorang Humas tidak bisa mengambil keputusan.
Karena waktu bertepatan salat Jumat, aksi tersebut akan kembali mereka lanjutkan pada jam ke dua untuk mendapatkan kepastian dari pihak pengadilan.
Pada jam ke dua, ada beberapa orang perwakilan dari masyarakat termasuk Wakil Ketua I DPRD Barut Permana Setiawan dan anggota DPRD H. Benny Siswanto dipersilakan oleh pihak PN Muara Teweh masuk ke Kantor PN melakukan musyawarah.
Dalam musyawarah antara pihak PN dan anggota DPRD mendapatkan kesepakatan, pada saat persidangan, masyarakat yang hadir hari ini akan menyurati pihak PN Muara Teweh untuk penangguhan, baru akan diproses. c-ryu