PANGKALAN BUN/tabengan.co.id – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Aliansi Mahasiswa Kobar dan elemen tokoh masyarakat berdemo di DPRD Kobar, Jumat (20/12), menuntut keadilan 2 peladang, Gusti Maulidin dan Sarwani yang divonis hukuman penjara.
Saat ini 2 orang peladang tersebut tengah menjalani hukumannya di Lapas Pangkalan Bun 4 bulan 15 hari, karena didakwa terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam aksinya, para pendemo melakukan unjuk cara berladang di halaman Kantor DPRD Kobar.
Ramlan, Koodinator Aliansi Mahasiswa Kobar bersama AMAN pengarah massa mengatakan, peserta aksi terdiri dari mahasiswa dan AMAN dan masyarakat.
“Kami melakukan aksi ini karena kami merasa terusik dengan tindakan negara mengkriminalisasi peladang bukan hanya warga yang berladang. Tetapi, orang-orang pintar pun menganggap penangkapan peladang adalah penindasan,” kata Ramlan.
Ramlan menambahkan, perkara hukum terkait karhutla terkesan membabat orang kecil sebagai tumbal. Saat diterima DPRD Kobar di halaman Kantor DPRD, massa aksi meminta agar 2 peladang Gusti Maulidin dan Sarwani yang saat ini divonis 4 bulan 15 hari ini sebagai penindasan.
“Apa yang kami lakukan ini tidak ditunggangi oleh siapapun. Aksi ini murni sebagai bentuk keprihatinan dan dukungan pada peladang. Mengingat berladang merupakan kearifan lokal,” lanjut Ramlan.
Menurut Ramlan, sebelum ada NKRI ini, nenek moyang mereka sudah berladang. Sebelum ada DPRD, polisi, jaksa, berladang juga sudah dilakukan. Namun, saat ini negara tidak hadir di tengah sebagai peladang. Justru peladang dianggap penjahat dan dikriminalisasi. Padahal, berladang hanya dilakukan untuk kebutuhan rumah tangga sendiri.
“Jangan sampai anggota DPRD yang dipilih rakyat hanya berdiam diri ketika rakyatnya dikriminalisasi. Saya minta anggota DPRD ikut memberikan dukungan pada peladang yang sedang menjalani masa hukum,” ujar Ramlan.
Sementara itu, Mulyadin, Wakil Ketua 1 DPRD Kobar, yang menyambut kedatangan para pendemo berjanji akan memperjuangkan aspirasinya dan melakukan surat perjanjian. Langsung melakukan penandatanganan bukti kontrak kesepakatan dan akan menggelar rapat tuntutan peladang, selambatnya tahun 2020. c-uli