NANGA BULIK/tabengan.co.id – Bupati Lamandau H Hendra Lesmana telah mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Artinya, seluruh pegawai di lingkup Pemkab Lamandau dilarang menerima bingkisan hari raya dalam bentuk apapun.
Surat edaran dengan nomor: 188.5/350/XII/INSP/2019 tertanggal 18 Desember 2019 yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan pimpinan serta pegawai BUMD di Kabupaten Lamandau itu dibenarkan oleh Sekretaris Inspektorat Lamandau Eby Iriansen.
“Surat edaran dari Pak Bupati tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut adanya surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK nomor: B/3959/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 hal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 003.2/3975/sj tanggal 16 Mei 2019 tentang pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan,” ungkapnya, Senin (23/12).
Beberapa poin penting yang tercantum dalam surat edaran tersebut, antara lain adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara harus menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan, parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Karena penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan bertentangan dengan peraturan atau kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana,” ujarnya.
Selanjutnya, imbuh dia, pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Tak hanya itu, pegawai negeri juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat, perusahaan dan lain sebagainya,” tandasnya.
Karena, kata dia lagi, tindakan tersebut dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. c-kar











