PALANGKA RAYA/tabengan.com – Tim Penegak Perda Kota Palangka Raya menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Bangka dan Jalan Jawa, Pasar Besar. Setidaknya 10 lapak dibongkar oleh petugas karena melanggar Perwali tahun 2016, Kamis (23/3) pagi.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai melalui Kabid Trantib, Walter mengatakan tim yang bergerak dalam penertiban tersebut terdiri dari 24 anggota Satpol PP, 4 Polri dan 4 TNI.
“Sejumlah barang dan lapak PKL kita angkut sebagai barang bukti,” kata Walter di ruang kerja.
Disebutkan, sesuai dengan Perwali tahun 2016 kawasan di Jalan Bangka dan Jalan Jawa harus steril dari kegiatan PKL. Hal ini diperuntukkan bagi kondisi penting apabila nantinya terjadi.
“Kawasan itu harus steril. Karena apabila terjadi kebakaran atau segala sesuatu aksesnya akan terhambatini demi masyarakat juga,” tuturnya.
Walter pun mengungkapkan sosialisasi dan edaran telah diberikan kepada PKL setempat, namun selalu dilanggar oleh pedagang. “Kita kenakan Tipiring, sanksinya kurungan badan 3 bulan atau denda paling banyak Rp3 juta,” tegasnya. fwa