KUALA KAPUAS/tabengan.com – Walaupun sudah 4 Tahun menjabat, namun secuil informasipun tak ada sama sekal yang diketahui, kalau memang orang yang punya sopan santun dan adat tentunya harus permisi dan memperkenalkan diri kalau memang masuk ke wilayah atau rumah orang, namun selama ini ternyata hal itu tak ada sama sekali dilakukan oleh pihak Management PT Industrial Forest Plytation (PT IFP) yang beraktifitas dibidang perkebunan pohon Akasia di wilayah Kecamatan Mantangai. Demikian yang dikatakan oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, saat melakukan sidak ke PT IFP di wilayah desa Humbang Raya, Rabu (12/7) siang.
Ditegaskan Ben, sudah hampir 4 tahun dirinya menjabat sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Kapuas, sama sekali tidak pernah mengetahui keberadaan perusahaan ini, apalagi luasanya hampir 20 {573a6405f2ae23ef04a9f8a21dcabb3e9c2c46ebbb0bbcda9fafa48e57c1bfd7} dari luasan wilayah kabupaten Kapuas, yaitu 100,001 Ha.
“Jujur saja saya baru tau ada perusahaan disini, setidaknya sebagai tamu dan orang yang mempunyai sopan santun dan adat sebagai mana orang timur, hendaknya kalau mau bertamu tentunya harus mengetuk pintu rumah sebelum masuk. Nah, ini sama sekali tak dilakukan oleh PT.IFP, ini sangat tidak beradat sama sekali,” tegas Ben Brahim S Bahat
Ditegaskanya pula, untuk melakukan verifikasi sebagaimana tuntuntan masyarakat di 7 desa, dirinya menegaskan kepada pihak PT. IFP agar untuk sementara menghentikan kegiatan operasionalnya. Petunjuk ini, atas koordinasi dirinya dengan pak Gubernur yang selanjutnya akan dikordinasikan dengan Kementerian Kehutanan RI terkait luasan areal HTI tersebut.
“Ini mungkin sebagai perhatian semua bagi PBS yang melaksanakan aktifitas di wilayah Kabupaten Kapuas, jangan mentang-mentang mengantongi ijin operasional dari pusat lalu berbuat seenaknya melakukan aktifitasnya di Kabupaten Kapuas, bahkan tanpa permisi pula itu, setidaknya sebelum melaksanakan hendaknya sosialisasikan terlebih dahulu jangan main babat saja,” katanya.
Yang pasti, ujar Ben, dirinya siap berdiri dibelakang masyarakat kalau sampai pihak perusahaan tidak memenuhi dan melalaikan kewajibannya terutama dengan permasalahan ganti rugi lahan yang tergarap milik masyarakat, sekalipun pihak perusahaan sudah mengantongi ijin resmi, namun tak memiliki etika, serta menghargai masyarakat . “Saya siap pasang badan dan berhenti atau mundur diri jadi Bupati demi membela masyarakat,” tegas Ben.
Sebab kalau hutan ini dibabat secara membabi-buta , lanjut Ben Brahim, tentu saja dampaknya akan berdampak pada kekeringan dua sungai, yaitu sungai Mangkutup dan sungai sungai Moroi dan 7 desa akan terkena banjir bandang. Apalagi ada populasi orangutan yang hidup di sini, ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi semua.c-yul