-
Hukrim

Nekat, 2 Warga Banjarmasin Ini Isap Sabu Dekat Polres Kapuas

49
×

Nekat, 2 Warga Banjarmasin Ini Isap Sabu Dekat Polres Kapuas

Sebarkan artikel ini
sabu
Ilustrasi
-

KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Nekat memang yang dilakukan M Fazrianoor alias Fazri (34) warga Jalan Prona Gg 001, Kasturi 1, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Ahmad Rudini alias Doni (28) warga Jalan Kayu Tangi Simpang Tangga Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara. Karena mengisap narkotika jenis sabu dekat kantor polisi, akhirnya harus berurusan dengan Satuan Reskrim Narkoba Polres Kapuas.

Sebagaimana rilis yang disampaikan ke media ini, keduanya terpaksa diamankan anggota Satresnarkoba saat sedang mengisap sabu di sebuah bangunan bagian belakang Cafe Daun, Jalan Pemuda, Rabu (19/2/2020) malam, sekitar 200 meter dari Mapolres Kapuas.

Berawal dari kecurigaan anggota Polres Kapuas yang saat itu melintas di lokasi tersebut, melihat ada mobil berhenti dan satu penumpangnya turun seperti tergesa-gesa. Lalu menyeberang jalan dan masuk ke arah cafe dengan gelagat mencurigakan.

Anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian. Setelah masuk ke dalam cafe, benar saja pada saat memeriksa ruangan bagian belakang petugas mendapati kedua pelaku sedang asyik memakai sabu. Saat dilakukan penggeledahan badan juga ditemukan barang bukti satu paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,57 gram. Keduanya kemudian digelandang ke Mako Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Benar keduanya kini sudah kita amankan berikut barang bukti sabu beserta alat isapnya dan sebuah mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi DA 1761 CH yang dipakai pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya sudah kita tahan di sel Mapolres Kapuas,” katanya. c-yul

-
-
-