SAMPIT/tabengan.com – Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Saipul Rahman (43) ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di dalam Lapas Kelas IIB Sampit, Senin (9/3/2020) sore sekitar pukul 16.20 WIB.
Saat itu pelaku berusaha mengirimkan sabu ke blok wanita dengan diselipkan di sebuah botol minuman. Aksinya berhasil diketahui oleh petugas keamanan Lapas Kelas IIB Sampit.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa ini bermula saat petugas piket jaga di blok wanita menerima titipan barang dari seorang napi, yaitu Wa berupa satu kantong plastik, berisi sebotol air mineral dan sebotol minuman kemasan beraroma jeruk.
Petugas jaga tersebut kemudian menanyakan dari siapa titipan tersebut. Wa mengatakan titipan berasal dari Am. Kemudian Am ditanya kembali terkait barang titipan tersebut. Saat itu Am mengkau barang tersebut milik pelaku, Saipul Rahman. Barang tersebut rencananya akan diberikan kepada seorang perempuan penghuni blok wanita, Su.
Saat itu Am awalnya memanggil Su di blok wanita, namun Su tidak kunjung keluar saat dipanggil. Sehingga Am menitipkan barang tersebut kepada Wa. Kemudian Wa menitipkannya kepada petugas jaga di blok wanita.
Barang titipan tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas dengan disaksikan oleh Su. Ternyata di salah satu botol, minuman beraroma jeruk ditemukan bungkusan kecil yang diselipkan di plastik kemasannya, yang diduga berisi sabu seberat 0,24 gram.
Atas kejadian tersebut, petugas jaga Lapas Kelas IIB Sampit kemudian melaporkannya ke Satresnarkoba Polres Kotim. Pemilik barang Saipul Rahman bersama barang bukti langsung dibawa petugas ke Mapolres Kotim.
“Pelaku sebelumnya juga terjerat kasus narkoba,” terang Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotim Iptu Arasi, Selasa (10/3/2020). c-arb