-
Palangka Raya

Masyarakat Diminta Waspada Peredaran Gula Rafinasi

42
×

Masyarakat Diminta Waspada Peredaran Gula Rafinasi

Sebarkan artikel ini
-

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Belum lama ini, sindikat mafia pangan di Kalimantan Tengah terbongkar. Pihak kepolisian berhasil mengungkap praktik penipuan beras dan penjualan gula rafinasi di Jalan Tingang, Kota Palangka Raya.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Jum’atni meminta masyarakat lebihmewaspadai beredar luasnya gula rafinasi. Padahal secara tegas pemerintah telah melarang konsumsi gula rafinasi secara langsung karena membahayakan kesehatan.

“Memang kita akui jika harga gula di pasaran saat ini mahal. Tapi ingat, jangan sampai beli gula kristal rafinasi, sebab berdasarkan SK Menperindag NO 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung, karena harus melalui proses terlebih dahulu. Gula ini mengandung banyak bahan fermentasi sehingga bisa menyebabkan masalah kesehatan,” katanya dibincangi Tabengan, Jumat (13/3).

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, peranan masyarakat untuk menekan peredaran gula kristal rafinasi oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab, sangatlah diperlukan. Terlebih kemasan produk gula rafinasi ini tidak mencantumkan label BPOM.

“Saya harapkan masyarakat dapat membeli gula untuk kebutuhan memasak atau lain sebagainya yang memang terjamin kualitas produknya untuk dikonsumsi sehari-hari. Jangan membeli yang tidak mencantumkan label merek atau komposisi serta efek kesehatannya,” jelas Jum’atni.

Apabila membeli gula pasir tanpa ada label atau merek, lanjut Jum’atni, dikhawatirkan mengandung bahan kimia yang berbahaya. Karena itu, lebih baik selektif dalam membeli bahan pokok, salah satunya gula yang tiba-tiba harganya melambung tinggi seperti sekarang ini.

Kepada pihak kepolisian, diminta gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran barang di pasar tradisional karena sangat rawan disalah gunakan.rgb

-
-
-