PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penambangan liar yang dilakukan PT Irvan Prima Pratama (IPP). Perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan pengolahan zirkon dan ilmenit ini diduga mendapatkan pasokan bahan baku zirkon dari pemilik lahan yang tidak mengantongi izin.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas ESDM Kalteng Ermal Subhan mengirimkan tim teknis untuk melakukan pemeriksaan lokasi sekaligus menggali informasi di lapangan atas laporan masyarakat. Hasilnya, zirkon dengan berat 17 ton yang diduga ilegal di kecamatan Kumai Hulu Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diangkut menggunakan 2 unit truk diamankan, dan dilakukan klarifikasi terkait asal bahan baku tersebut.
Tim terpadu mengecek di lapangan, ditemukan ada dua truk yang memuat zircon yang diduga diambil dari lahan ilegal, Dua truk tersebut masing masing berisi zircon 9 ton dan 8 ton dimana setiap truk memuat 80 karung atau 8 ton, dan 90 karung atau 9 ton
Dua truk tersebut mengangkut zircon yang akan dilakukan pemurnian di PT IPP Pangkalanbun. Dari hasil penelusuran PT IPP mengumpulkan zirkon dari dua kabupaten, yaitu Seruyan dan Kotim.
Hasil temuan tim teknis di lapangan, disampaikan Ermal Subhan bersama Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng Suhaemi dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Esau Tambang dalam jumpa pers, Selasa (17/3).
Ermal menjelaskan, PT IPP merupakan pengumpul bahan baku zirkon, untuk kemudian dilakukan pengolahan yang selanjutnya diekspor. Sebab, mengekspor zirkon terlebih dahulu harus dilakukan pengolahan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan di lapangan, ada 4 izin usaha pertambangan (IUP) yang dikerjasamakan dengan PT IPP selaku pemilik izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
“Diduga, pemilik IUP yang bekerja sama dengan PT IPP ini sudah kedaluwarsa. IUP inilah yang akan dilakukan pemeriksaan dan kajian, apakah masih berlaku atau tidak. Apabila tidak, tentu ada pelanggaran hukum yang terjadi, yang dapat berujung pada pidana. Sementara ini, barang bukti yang ada sudah diamankan,” kata Ermal.
Pemerintah Kalteng, lanjut Ermal, sudah membentuk tim untuk melakukan penanganan secara khusus kasus ini. Beberapa hari ke depan tim akan bekerja yang tentunya melibatkan sejumlah instansi terkait. Artinya, permasalahan ini tidak semata menjadi kewenangan ESDM saja, ada masalah lingkungan di mana DLH Kalteng yang berwenang atau dinas lainnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng Esau, mengatakan, izin yang paling dasar adalah analisis dampak lingkungan (Amdal). Apabila izin ini sudah tidak berlaku atau mati, dan tidak diperbaharui, secara otomatis izin-izin yang lainnya tidak akan berlaku. Bagaimanapun, izin Amdal merupakan landasan awal untuk mendapatkan izin yang lainnya.ded