PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar, mulai dari tingkat TK, SD, SMP Negeri/swasta, terhitung tanggal 19 Maret – 31 Maret 2020.
Langkah diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona yang kian merebak di tanah air.
Hal tersebut rupanya mendapat respon kalangan DPRD Kota Palangka Raya, salah satunya Ketua Komisi C, Beta Syailendra. Ia mengatakan kebijakan libur sekolah merupakan upaya kecil untuk mencegah tertularnya virus Corona (Covid-19).
“Kebijakan tersebut cukup tepat meskipun di Kota Palangka Raya sendiri belum ada yang tertular. Namun terlepas dari itu, sebelum ada yang tertular, memang wajar jika sekolah perlu diliburkan sementara waktu,” katanya, Kamis (19/3).
Kebijakan yang diambil Pemko tersebut, lanjut Beta, telah sesuai dengan surat edaran Presiden Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 terhadap masyarakat, terutama anak didik.
“Pastinya kita dukung kebijakan tersebut jika itu memang yang terbaik untuk semuanya, tidak ada salahnya. Saya berharap Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya tidak ada yang tertular covid-19 ini. Mudah-mudahan semuanya sehat-sehat saja, asalkan selalu menerapkan pola hidup sehat,” harapnya.
Politisi PAN ini menambahkan, ada beberapa syarat dan kejelasan yang harus diperhatikan bagi para pelajar yang diliburkan. Sehingga maksud dan tujuan pemerintah meliburkan pelajar tercapai.
“Apabila diberikan libur, jangan digunakan untuk berlibur. Sebaiknya hindari tempat kerumunan yang banyak massa nya. Manfaatkan waktu selama berlibur dengan belajar yang diberikan oleh guru-guru, agar tidak tertinggal mata pelajaran saat kembali masuk ke sekolah,” ingat Beta.
Selain itu, Beta menambahkan, jam buka THM harus dibatasi. Termasuk sejumlah kegiatan yang bersifat menimbulkan keramaian, harus ditunda atau ditiadakan sementara. rgb











